Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda