Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
