Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia wajib memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis Hak Asasi Manusia wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda