Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jenis kasus atau isu aktual di bidang hak asasi manusia;
b. jumlah rekomendasi tindak lanjut dari komite dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. jumlah instrumen hak asasi manusia;
d. jumlah objek kepatuhan hak asasi manusia; dan
e. jumlah objek penguatan hak asasi manusia.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia tidak dapat dilakukan sebelum
pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
