Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang meliputi:
a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia;
b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia;
c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan
d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
