Koreksi Pasal 1A
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Leading institution merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan inovatif, menerjemahkan kebijakan makro terkait indikator, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan pelaksanaannya, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi general.
(2) Leading sector merupakan kementerian/lembaga yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menjadi koordinator dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan dalam reformasi birokrasi tematik.
(3) Setiap leading institution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terlibat langsung pada kegiatan utama dalam level meso wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atas pelaksanaan kegiatan utama kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Setiap leading sector sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan rencana aksi reformasi birokrasi tematik dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
