Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
7. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
8. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
9. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
11. Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP.
12. Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi SNP.
13. Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan.
14. Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada untuk pembinaan karier jabatan.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Widyaprada.
18. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Widyaprada baik perorangan atau kelompok di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Widyaprada Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen kerangka acuan identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;
2. data peta mutu pendidikan;
3. data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
4. data untuk pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
5. data hasil pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;
6. dokumen bahan pembimbingan satuan pendidikan;
7. pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota;
8. laporan kegiatan pembimbingan satuan pendidikan;
9. data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
10. dokumen bahan pendampingan satuan pendidikan;
11. pedoman pendampingan satuan pendidikan;
12. dokumen program pendampingan satuan pendidikan;
13. laporan kegiatan pendampingan satuan pendidikan;
14. dokumen data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu;
15. data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
16. data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
17. laporan kegiatan supervisi pendidikan;
18. data evaluasi pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;
19. data hasil pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan;
20. dokumen kerangka acuan untuk pengembangan model;
21. data kebutuhan pengembangan model;
22. laporan hasil studi pendahuluan;
23. naskah model SNP dan perangkatnya;
24. laporan hasil uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara konseptual;
25. laporan hasil uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional;
26. master model penjaminan mutu pendidikan; dan
27. laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu;
b. Widyaprada Ahli Muda, meliputi:
1. instrumen identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;
2. berita acara verifikasi dan validasi data peta mutu pendidikan;
3. laporan kajian peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;
4. laporan hasil kajian permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan;
5. instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan;
6. laporan analisis data hasil pemantauan dan evaluasi;
7. dokumen bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pembimbingan satuan pendidikan;
8. pedoman pembimbingan satuan pendidikan;
9. instrumen pembimbingan satuan pendidikan;
10. laporan kegiatan pembimbingan satuan pendidikan;
11. instrumen evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
12. bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pendampingan peningkatan mutu;
13. pedoman pendampingan satuan pendidikan;
14. instrumen pendampingan satuan pendidikan;
15. dokumen program pendampingan satuan pendidikan;
16. laporan kegiatan pendampingan satuan pendidikan;
17. instrumen evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu pendidikan;
18. data hasil pemantauan dan evaluasi pendampingan mutu pendidikan;
19. laporan hasil analisis kebutuhan supervisi mutu pendidikan;
20. pedoman supervisi mutu pendidikan;
21. instrumen supervisi mutu pendidikan;
22. laporan kegiatan supervisi pendidikan;
23. instrumen evaluasi supervisi mutu pendidikan;
24. laporan analisis hasil evauasi supervisi pendidikan;
25. dokumen kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
26. instrumen studi pendahuluan;
27. laporan hasil studi pendahuluan model SNP;
28. laporan analisis hasil studi pendahuluan;
29. naskah model SNP dan perangkatnya;
30. laporan hasil uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional;
31. master model penjaminan mutu pendidikan; dan
32. laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu;
c. Widyaprada Ahli Madya, meliputi:
1. instrumen pemetaan mutu pendidikan;
2. dokumen program pemetaan mutu pendidikan;
3. dokumen rekomendasi kebutuhan pemenuhan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional;
4. dokumen rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
5. dokumen rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional;
6. dokumen rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
7. dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional/nasional;
8. dokumen kerangka acuan pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
9. laporan hasil kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand design pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
10. pedoman pembimbingan satuan pendidikan;
11. dokumen bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;
12. dokumen program pembimbingan satuan pendidikan;
13. laporan kegiatan pembimbingan satuan pendidikan;
14. laporan kajian/analisis hasil pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
15. dokumen rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
16. dokumen kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi pembimbingan satuan pendidikan;
17. laporan kajian strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
18. laporan kajian penyusunan grand design pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
19. pedoman pendampingan satuan pendidikan;
20. dokumen bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;
21. dokumen program pendampingan satuan pendidikan;
22. laporan kegiatan pendampingan satuan pendidikan;
23. laporan kajian/analisis hasil pelaksanaan pendampingan mutu pendidikan;
24. dokumen kerangka acuan pengembangan pendampingan satuan pendidikan;
25. laporan kajian/analisis/rekomendasi pengembangan pendampingan peningkatan mutu;
26. laporan kajian penyusunan grand design pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;
27. dokumen rencana program supervisi mutu pendidikan;
28. dokumen bahan/materi supervisi pendidikan;
29. laporan kegiatan supervisi pendidikan;
30. dokumen rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;
31. laporan kajian penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
32. laporan hasil validasi instrumen dan naskah studi pendahuluan;
33. desain program pengembangan model SNP;
34. naskah model SNP dan perangkatnya;
35. berita acara hasil validasi naskah model penjaminan mutu;
36. laporan hasil uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional;
37. master model penjaminan mutu pendidikan;
38. laporan kajian pengembangan model; dan
39. laporan kajian/analisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu; dan
d. Widyaprada Ahli Utama, meliputi:
1. instrumen pemetaan mutu pendidikan;
2. dokumen program pemetaan mutu pendidikan;
3. dokumen rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
4. dokumen rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;
5. dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan lingkup nasional;
6. laporan kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand design pengembangan pemetaan mutu pendidikan;
7. grand desain pengembangan pemetaan mutu;
8. laporan kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk strategi pemenuhan mutu pendidikan;
9. dokumen rencana strategi pengembangan hasil evaluasi pemetaan mutu pendidikan;
10. pedoman pembimbingan satuan pendidikan;
11. dokumen bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;
12. program pembimbingan satuan pendidikan;
13. laporan kegiatan pembimbingan satuan pendidikan;
14. dokumen rencana tindak lanjut hasil pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;
15. dokumen rencana strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
16. desain pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;
17. pedoman pendampingan satuan pendidikan;
18. laporan kajian bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;
19. laporan kegiatan pendampingan satuan pendidikan;
20. dokumen rencana tindak lanjut pelaksanaan pendampingan;
21. dokumen rencana strategi pengembangan pendampingan satuan pendidikan;
22. laporan kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;
23. grand desain pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;
24. dokumen rencana program supervisi mutu pendidikan;
25. dokumen bahan/materi supervisi pendidikan;
26. laporan kegiatan supervisi pendidikan;
27. dokumen rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;
28. laporan kajian untuk penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
29. laporan kajian untuk strategi pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
30. dokumen rencana strategi pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;
31. desain pengembangan supervisi pendidikan;
32. berita acara validasi naskah model penjaminan mutu;
33. master model penjaminan mutu pendidikan;
34. dokumen rekomendasi pengembangan model sistem penjaminan mutu;
35. dokumen rencana strategi pengembangan hasil evaluasi pengembangan model sistem penjaminan mutu;
36. desain pengembangan model sistem penjaminan mutu;
37. laporan kajian/analisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu; dan
38. dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut penyempurnaan pelaksanaan penyusunan model penjaminan mutu.