SEKRETARIAT KEMENTERIAN
a. Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PANRB.
b. Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian PANRB;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PANRB;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian PANRB;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PANRB.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian, terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama;
b. Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan;
mengkoordinasi;
memantau; mengevaluasi; dan melaporkan kinerja, anggaran, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi internal, serta kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB;
c. penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis; dan
d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran;
b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Internal;
d. Bagian Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, dan penyerasian rencana kinerja dan anggaran Kementerin PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian kinerja di lingkungan Kementerian PANRB; dan
b. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian anggaran di lingkungan Kementerian PANRB.
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Kinerja dan Penganggaran, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kinerja; dan
b. Subbagian Penganggaran.
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja mempunyai tugas menyusun, menyerasikan, dan mengintegrasikan rencana kinerja di lingkungan Kementerian PANRB.
(2) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas menyusun, menyerasikan, dan mengintegrasikan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB.
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas memantau, mengevaluasi, melaporkan dan memberikan
rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran, serta mengelola data kinerja dan anggaran Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, evaluasi dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB; dan
b. pelaporan dan pengelolaan data kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB.
Susunan organisasi Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Data Kinerja.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas memantau, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Pelaporan Data Kinerja mempunyai tugas melaporkan dan mengelola data kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas menata organisasi dan tata laksana, menyusun, menyerasikan, mengintergasikan kebijakan reformasi birokrasi internal, menyelenggarakan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Kementerian PANRB serta melaporkan dinamika isu-isu strategis bidang PANRB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian PANRB; dan
b. penyusunan, penyerasian, pengintegrasian kebijakan reformasi birokrasi internal, dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Kementerian PANRB serta pelaporan dinamika isu-isu strategis bidang PANRB.
Susunan organisasi Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Internal terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
b. Subbagian Reformasi Birokrasi Internal.
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas menata organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian PANRB.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi Internal mempunyai tugas menyusun, menyerasikan, mengintegrasikan kebijakan reformasi birokrasi internal, dan menyelenggarakan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Kementerian PANRB serta mengidentifikasi dan melaporkan dinamika isu-isu strategis bidang PANRB.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan dan mengintegrasikan kerja sama dengan perencanaan strategis, memantau dan evaluasi kerja sama serta menyelenggarakan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan dan pengintegrasian kerja sama luar negeri dan dalam negeri dengan perencanaan strategis serta pemantauan dan evaluasi kerja sama; dan
b. Penyelenggaraan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Susunan organisasi Bagian Kerjasama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Koordinasi Kerja Sama; dan
b. Subbagian Administrasi Kerjasama.
(1) Subbagian Perencanaan dan Koordinasi Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan dan mengintegrasikan kerja sama dengan perencanaan strategis, memantau dan evaluasi kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, komunikasi publik, pelayanan informasi, serta sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum,
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi hukum;
b. penyelenggaraan urusan komunikasi publik;
c. pelaksanaan pelayanan informasi dan pengelolaan perpustakaan; dan
d. pengelolaan sistem informasi.
Susunan organisasi Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, terdiri atas:
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Komunikasi Publik;
c. Bagian Pelayanan Informasi dan Perpustakaan;
d. Bagian Data dan Teknologi Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.