Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
9. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
10. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
20. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
21. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Kedudukan Analis Ketahanan Pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Kedudukan Analis Ketahanan Pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang
meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjangnya, memperoleh Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, memperoleh Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang
meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. mengolah data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data wilayah rentan rawan pangan;
4. mengolah data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
10. mengolah data/informasi data akses pangan;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;
14. mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
16. mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
17. melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
18. mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
19. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
20. mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
22. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan masyarakat;
23. mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
27. melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
28. mengolah data/informasi konsumsi pangan;
29. melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
33. melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
34. mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
35. mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
36. mengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
38. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
1. mengolah dan menganalisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
3. mengolah dan menganalisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
4. mengolah dan menganalisis data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
5. mengolah dan menganalisis data/informasi akses pangan;
6. mengolah dan menganalisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
7. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
8. mengolah dan menganalisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
9. mengolah dan menganalisis data/informasi harga dan stok pangan;
10. mengolah dan menganalisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
11. mengolah dan menganalisis data/informasi prognosa neraca pangan;
12. mengolah dan menganalisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
13. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
14. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
15. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
16. mengolah dan menganalisis data/informasi konsumsi pangan;
17. menganalisis pola konsumsi pangan;
18. menganalisis pola pangan harapan;
19. menganalisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
20. menganalisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
21. menyusun peta pola konsumsi pangan;
22. mengolah dan menganalisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
23. mengolah dan menganalisis data/informasi penganekaragaman pangan;
24. mengolah dan menganalisis data/informasi keamanan pangan segar;
25. menyusun bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
26. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
27. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
28. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis dan kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. melakukan analisis dan kajian kerawanan pangan;
3. melakukan analisis dan kajian penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
4. melakukan analisis dan kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
5. melakukan penyusunan metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
6. melakukan analisis dan kajian distribusi pangan;
7. melakukan analisis dan kajian pasokan, stock dan harga pangan;
8. melakukan analisis dan kajian prognosa neraca pangan;
9. melakukan analisis dan kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
10. melakukan analisis dan kajian cadangan pangan pemerintah;
11. melakukan analisis dan kajian cadangan pangan masyarakat;
12. melakukan analisis dan kajian konsumsi pangan;
13. melakukan analisis dan kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
14. melakukan analisis dan kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
15. melakukan analisis dan kajian keamanan pangan segar;
16. menyusun naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
17. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
18. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
19. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
20. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun konsep model/ desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
2. menyusun instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
3. menyusun konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
4. melakukan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
5. mengevaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
6. melakukan kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
7. menyusun model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
8. menyusun road map di bidang ketahanan pangan;
9. melakukan kajian naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
10. mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan di bidang ketahanan pangan;
11. menyiapkan policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
12. menyusun bahan informasi hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/ internasional;
13. Melakukan kajian harmonisasi standar/ kebijakan/komitmen nasional/regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
14. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
15. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
16. menyiapkan bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
17. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
(2) Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. paket data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil pengolahan data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. paket data wilayah rentan rawan pangan;
4. laporan hasil pengolahan data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. paket data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. laporan hasil pengolahan data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. paket data penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. laporan hasil pengolahan data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. paket data akses pangan;
10. laporan hasil pengolahan data/informasi data akses pangan;
11. paket data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. laporan hasil pengolahan data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. paket data kelembagaan distribusi pangan;
14. laporan hasil pengolahan data/ informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. paket data pola/jaringan distribusi pangan;
16. laporan hasil pengolahan data/informasi pola/ jaringan distribusi pangan;
17. paket data harga dan stok pangan;
18. laporan hasil pengolahan data/informasi harga dan stok pangan;
19. paket data pasokan dan harga pangan;
20. laporan hasil pengolahan data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. paket data cadangan pangan pemerintah;
22. paket data cangan pangan masyarakat;
23. laporan hasil pengolahan data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. laporan hasil pengolahan data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. paket data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. laporan hasil pengolahan data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
27. paket data konsumsi pangan;
28. laporan hasil pengolahan data/informasi konsumsi pangan;
29. laporan hasil identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. laporan hasil pengolahan data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. laporan hasil identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. laporan hasil pengolahan data/informasi penganekaragaman pangan;
33. paket data keamanan pangan segar;
34. laporan hasil pengolahan data/informasi keamanan pangan segar;
35. laporan hasil pengolahan data/informasi prognosa neraca pangan;
36. laporan hasil pengolahan data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
38. konsep pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. paket data bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil analisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
3. laporan hasil analisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
4. laporan hasil analisis data/informasi penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
5. laporan hasil analisis data/informasi akses pangan;
6. laporan hasil analisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
7. laporan hasil analisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
8. laporan hasil analisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
9. laporan hasil analisis data/informasi harga dan stok pangan;
10. laporan hasil analisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
11. laporan hasil analisis data/informasi prognosa neraca pangan;
12. laporan hasil analisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
13. laporan hasil analisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
14. laporan hasil analisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
15. laporan hasil analisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
16. laporan hasil analisis data/informasi konsumsi pangan;
17. laporan hasil analisis pola konsumsi pangan dan laporan analisis konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman;
18. buku direktori perkembangan konsumsi pangan;
19. laporan analisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
20. laporan analisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
21. peta pola konsumsi pangan;
22. laporan hasil analisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
23. laporan hasil analisis data/informasi penganekaragaman pangan;
24. laporan hasil analisis data/informasi keamanan pangan segar;
25. laporan hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
26. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
27. laporan hasil analisis bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
28. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil kajian kerawanan pangan;
3. laporan hasil kajian penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
4. laporan hasil kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
5. konsep metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
6. laporan hasil kajian distribusi pangan;
7. laporan hasil kajian pasokan, stok dan harga pangan;
8. laporan hasil kajian prognosa neraca pangan;
9. laporan hasil kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
10. laporan hasil kajian cadangan pangan pemerintah;
11. laporan hasil kajian cadangan pangan masyarakat;
12. laporan hasil kajian konsumsi pangan;
13. laporan hasil kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
14. laporan hasil kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
15. laporan hasil kajian keamanan pangan segar;
16. konsep naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan.
17. laporan hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
18. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
19. konsep kebijakan di bidang ketahanan pangan.
20. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
1. konsep model/desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
2. instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
3. konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
4. laporan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
5. laporan evaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
6. laporan hasil kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
7. model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
8. konsep road map (panduan) di bidang Ketahanan Pangan;
9. konsep naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
10. laporan hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan di bidang ketahanan pangan;
11. policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
12. naskah hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/internasional;
13. laporan hasil kajian harmonisasi standar/ kebijakan/ komitmen nasional/ regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
14. laporan hasil analisis informasi di bidang ketahanan pangan;
15. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
16. konsep rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
17. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjangnya, memperoleh Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, memperoleh Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis ketahanan pangan.
(5) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Analis Ketahanan Pangan ahli utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis
Ketahanan Pangan ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis ketahanan pangan.
(5) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda;
e. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis Ketahanan Pangan ahli utama;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
Pasal 17
(1) Analis Ketahanan Pangan ahli utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis
Ketahanan Pangan ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Ketahanan Pangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 23
(1) Pada awal tahun, Analis Ketahanan Pangan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Ketahanan Pangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya.
(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan
dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Analis Ketahanan Pangan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Ketahanan Pangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya.
(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan
dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Ketahanan Pangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Analis Ketahanan Pangan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 31
Usul PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Ketahanan Pangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Ketahanan Pangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Analis Ketahanan Pangan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan.
Usul PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Ketahanan Pangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, untuk:
a. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka
Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Ketahanan Pangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ketahanan pangan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang analisis ketahanan pangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis ketahanan pangan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis ketahanan pangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, dan ahli utama, Analis Ketahanan Pangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Analis Ketahanan Pangan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 42
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Ketahanan Pangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Ketahanan Pangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, untuk:
a. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Pasca Sarjana (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka
Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Ketahanan Pangan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, hasil kerja minimal dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ketahanan pangan;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang analisis ketahanan pangan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis ketahanan pangan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis ketahanan pangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, dan ahli utama, Analis Ketahanan Pangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Pasal 41
(1) Analis Ketahanan Pangan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis ketahanan pangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 44
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Ketahanan Pangan tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan;
b. tipe unit kerja pelaksana;
c. kondisi ketahanan pangan; dan
d. jumlah cadangan pangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Ketahanan Pangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Ketahanan Pangan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis ketahanan pangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Ketahanan Pangan (maintain performance)/Penyegaran Analis Ketahanan Pangan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Ketahanan Pangan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Ketahanan Pangan wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis ketahanan pangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Ketahanan Pangan (maintain performance)/Penyegaran Analis Ketahanan Pangan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi;
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Analis Ketahanan Pangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang analisis ketahanan pangan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 49
Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 51
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, LARANGAN RANGKAP JABATAN, PETUNJUK PELAKSANAAN, DAN PENUGASAN DAERAH TERPENCIL
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Ketahanan Pangan dapat dipindahkan ke dalam
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Ketahanan Pangan dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
Pasal 54
(1) Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 55
(1) Analis Ketahanan Pangan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut terpencil/rawan/berbahaya.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang bertanggung
jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Ketahanan Pangan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya Ilmiah di bidang Analis Ketahanan Pangan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Ketahanan Pangan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Ketahanan Pangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 58
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 59
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
(1) Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan ahli madya.
(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Analis Ketahanan Pangan ahli madya.
(3) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang pada saat diberlakukan peraturan ini sudah memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) dan bidang ilmunya tidak linier sebagaimana tercantum pada ayat (2) tetap dapat digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya.
(4) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diusulkan menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(5) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang belum memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2), tetap dapat diusulkan menduduki jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya.
(6) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki ijazah Pasca Sarjana (S2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(7) Analis Ketahanan Pangan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pasal 61
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pemberhentian sementara bagi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Analis Ketahanan Pangan.;
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila PNS yang bersangkutan telah selesai menjalaninya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 63
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. mengolah data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data wilayah rentan rawan pangan;
4. mengolah data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
10. mengolah data/informasi data akses pangan;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;
14. mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
16. mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
17. melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
18. mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
19. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
20. mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
22. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan masyarakat;
23. mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
27. melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
28. mengolah data/informasi konsumsi pangan;
29. melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
33. melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
34. mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
35. mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
36. mengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
38. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
1. mengolah dan menganalisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
3. mengolah dan menganalisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
4. mengolah dan menganalisis data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
5. mengolah dan menganalisis data/informasi akses pangan;
6. mengolah dan menganalisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
7. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
8. mengolah dan menganalisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
9. mengolah dan menganalisis data/informasi harga dan stok pangan;
10. mengolah dan menganalisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
11. mengolah dan menganalisis data/informasi prognosa neraca pangan;
12. mengolah dan menganalisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
13. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
14. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
15. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
16. mengolah dan menganalisis data/informasi konsumsi pangan;
17. menganalisis pola konsumsi pangan;
18. menganalisis pola pangan harapan;
19. menganalisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
20. menganalisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
21. menyusun peta pola konsumsi pangan;
22. mengolah dan menganalisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
23. mengolah dan menganalisis data/informasi penganekaragaman pangan;
24. mengolah dan menganalisis data/informasi keamanan pangan segar;
25. menyusun bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
26. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
27. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
28. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis dan kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. melakukan analisis dan kajian kerawanan pangan;
3. melakukan analisis dan kajian penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
4. melakukan analisis dan kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
5. melakukan penyusunan metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
6. melakukan analisis dan kajian distribusi pangan;
7. melakukan analisis dan kajian pasokan, stock dan harga pangan;
8. melakukan analisis dan kajian prognosa neraca pangan;
9. melakukan analisis dan kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
10. melakukan analisis dan kajian cadangan pangan pemerintah;
11. melakukan analisis dan kajian cadangan pangan masyarakat;
12. melakukan analisis dan kajian konsumsi pangan;
13. melakukan analisis dan kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
14. melakukan analisis dan kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
15. melakukan analisis dan kajian keamanan pangan segar;
16. menyusun naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
17. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
18. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
19. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
20. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun konsep model/ desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
2. menyusun instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
3. menyusun konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
4. melakukan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
5. mengevaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
6. melakukan kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
7. menyusun model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
8. menyusun road map di bidang ketahanan pangan;
9. melakukan kajian naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
10. mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan di bidang ketahanan pangan;
11. menyiapkan policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
12. menyusun bahan informasi hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/ internasional;
13. Melakukan kajian harmonisasi standar/ kebijakan/komitmen nasional/regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
14. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
15. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
16. menyiapkan bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
17. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
(2) Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. paket data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil pengolahan data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. paket data wilayah rentan rawan pangan;
4. laporan hasil pengolahan data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. paket data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. laporan hasil pengolahan data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. paket data penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. laporan hasil pengolahan data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. paket data akses pangan;
10. laporan hasil pengolahan data/informasi data akses pangan;
11. paket data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. laporan hasil pengolahan data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. paket data kelembagaan distribusi pangan;
14. laporan hasil pengolahan data/ informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. paket data pola/jaringan distribusi pangan;
16. laporan hasil pengolahan data/informasi pola/ jaringan distribusi pangan;
17. paket data harga dan stok pangan;
18. laporan hasil pengolahan data/informasi harga dan stok pangan;
19. paket data pasokan dan harga pangan;
20. laporan hasil pengolahan data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. paket data cadangan pangan pemerintah;
22. paket data cangan pangan masyarakat;
23. laporan hasil pengolahan data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. laporan hasil pengolahan data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. paket data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. laporan hasil pengolahan data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
27. paket data konsumsi pangan;
28. laporan hasil pengolahan data/informasi konsumsi pangan;
29. laporan hasil identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. laporan hasil pengolahan data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. laporan hasil identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. laporan hasil pengolahan data/informasi penganekaragaman pangan;
33. paket data keamanan pangan segar;
34. laporan hasil pengolahan data/informasi keamanan pangan segar;
35. laporan hasil pengolahan data/informasi prognosa neraca pangan;
36. laporan hasil pengolahan data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
38. konsep pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. paket data bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil analisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
3. laporan hasil analisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
4. laporan hasil analisis data/informasi penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
5. laporan hasil analisis data/informasi akses pangan;
6. laporan hasil analisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
7. laporan hasil analisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
8. laporan hasil analisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
9. laporan hasil analisis data/informasi harga dan stok pangan;
10. laporan hasil analisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
11. laporan hasil analisis data/informasi prognosa neraca pangan;
12. laporan hasil analisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
13. laporan hasil analisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
14. laporan hasil analisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
15. laporan hasil analisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
16. laporan hasil analisis data/informasi konsumsi pangan;
17. laporan hasil analisis pola konsumsi pangan dan laporan analisis konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman;
18. buku direktori perkembangan konsumsi pangan;
19. laporan analisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
20. laporan analisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
21. peta pola konsumsi pangan;
22. laporan hasil analisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
23. laporan hasil analisis data/informasi penganekaragaman pangan;
24. laporan hasil analisis data/informasi keamanan pangan segar;
25. laporan hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
26. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
27. laporan hasil analisis bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
28. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil kajian kerawanan pangan;
3. laporan hasil kajian penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
4. laporan hasil kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
5. konsep metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
6. laporan hasil kajian distribusi pangan;
7. laporan hasil kajian pasokan, stok dan harga pangan;
8. laporan hasil kajian prognosa neraca pangan;
9. laporan hasil kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
10. laporan hasil kajian cadangan pangan pemerintah;
11. laporan hasil kajian cadangan pangan masyarakat;
12. laporan hasil kajian konsumsi pangan;
13. laporan hasil kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
14. laporan hasil kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
15. laporan hasil kajian keamanan pangan segar;
16. konsep naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan.
17. laporan hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
18. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
19. konsep kebijakan di bidang ketahanan pangan.
20. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
1. konsep model/desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
2. instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
3. konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
4. laporan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
5. laporan evaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
6. laporan hasil kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
7. model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
8. konsep road map (panduan) di bidang Ketahanan Pangan;
9. konsep naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
10. laporan hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan di bidang ketahanan pangan;
11. policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
12. naskah hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/internasional;
13. laporan hasil kajian harmonisasi standar/ kebijakan/ komitmen nasional/ regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
14. laporan hasil analisis informasi di bidang ketahanan pangan;
15. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
16. konsep rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
17. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda;
e. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis Ketahanan Pangan ahli utama;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, unsur kepegawaian, dan Analis Ketahanan Pangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Ketahanan Pangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Ketahanan Pangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Analis Ketahanan Pangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, unsur kepegawaian, dan Analis Ketahanan Pangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Ketahanan Pangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Ketahanan Pangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Analis Ketahanan Pangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.