Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan peLayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik INDONESIA dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik INDONESIA.
7. Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
8. Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
9. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau Media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10. Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara Baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai, dan membantu menilai kinerja Teknisi Siaran.
12. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut RRI adalah lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan Layanan untuk kepentingan masyarakat.
13. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, dan netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan Layanan untuk kepentingan masyarakat.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Teknisi Siaran baik perorangan atau kelompok di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan kerangka Acuan Kerja (TOR);
2. laporan agenda setting teknik produksi;
3. laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian peralatan;
5. laporan evaluasi teknik produksi;
6. laporan Instalasi peralatan teknik produksi;
7. laporan uji coba hasil setting;
8. laporan gladi produksi penyiaran;
9. laporan revisi konfigurasi peralatan;
10. laporan pengawasan pengoperasian peralatan teknik produksi;
11. dokumen modifikasi peralatan;
12. laporan penentuan lokasi layak siaran;
13. dokumen tata letak peralatan teknik;
14. laporan Pengawasan pelaksanaan teknik penyiaran;
15. laporan perbaikan peralatan;
16. laporan evaluasi teknik penyiaran;
17. dokumen desain virtual/chromakey;
18. dokumen desain tune/animasi;
19. laporan perencanaan uji kelayakan terhadap sistem Media Baru;
20. laporan penentuan kesisteman Layanan Media Baru;
21. dokumen perencanaan migrasi data analog ke digital;
22. dokumen perencanaan desain grafis Media Baru;
23. laporan konfigurasi jaringan Media Baru;
24. laporan evaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan Media Baru;
25. laporan evaluasi sistem teknologi Layanan Media Baru;
dan
26. dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat tanpa modifikasi;
b. Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi:
1. laporan agenda seting teknik produksi;
2. laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
3. laporan pengarahan teknis;
4. dokumen analisis pelaksanaan teknik produksi;
5. laporan evaluasi teknik produksi;
6. dokumen instalasi peralatan teknik produksi;
7. laporan gladi produksi penyiaran;
8. dokumen rancangan software;
9. laporan pengendalian pelaksanaan teknik penyiaran;
10. laporan pelaksanaan penyiaran;
11. laporan analisis hasil pemantauan teknik penyiaran;
12. dokumen analisis perkembangan teknologi Layanan Media Baru;
13. laporan perencanaan sistem Media Baru;
14. dokumen pengintegrasian Layanan Media Baru dan program/konten;
15. dokumen SOP teknik produksi;
16. dokumen spesifikasi peralatan; dan
17. dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat modifikasi.
c. Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi:
1. laporan agenda setting teknik produksi;
2. laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
3. laporan evaluasi teknik produksi;
4. laporan kelayakan teknik penyiaran;
5. dokumen standar teknis peralatan;
6. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat pembaharuan;
7. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat penyempurnaan;
8. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat pembaharuan;
9. dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat penyempurnaan; dan
10. dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat original.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/ MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN NO UNSUR HASIL KERJA ANGKA KREDIT PELAKSANA KEGIATAN 1 2 5 6 7 I PENDIDIKAN A.
Mengikuti Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
1. Ijazah 200 Semua jenjang
2. Ijazah 150 Semua Jenjang
3. Ijazah 100 Semua Jenjang B
1. Sertifikat 15 Semua Jenjang
2. Sertifikat 9 Semua Jenjang
3. Sertifikat 6 Semua Jenjang
4. Sertifikat 3 Semua Jenjang
5. Sertifikat 2 Semua Jenjang
6. Sertifikat 1 Semua Jenjang
7. Sertifikat
0.5 Semua Jenjang C. Pendidikan dan pelatihan Sertifikat 2 Semua Jenjang II 1 Laporan kerangka Acuan Kerja (TOR)
0.063 Ahli Pertama 2 Laporan agenda seting teknik produksi
0.035 Ahli Pertama 3 Laporan agenda seting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi
0.034 Ahli Pertama 4 Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian peralatan
0.013 Ahli Pertama 5 Laporan evaluasi teknik produksi
0.030 Ahli Pertama Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat TUGAS JABATAN lamanya lebih dari 960 jam Sarjana/Diploma IV lamanya antara 161-480 jam lamanya antara 641-960 jam lamanya antara 481-640 jam Mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN 3 lamanya antara 31-80 jam Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat III Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat lamanya kurang dari 30 jam Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar lamanya antara 81-160 jam 4 Doktor (S3) Magister (S2) Melaksanakan agenda seting teknik produksi Menyusun kerangka Acuan Kerja (TOR) Memeriksa dan menguji peralatan Pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru Mengikuti agenda seting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi Melaksanakan evaluasi teknik produksi
Laporan Instalasi peralatan teknik produksi
0.033 Ahli Pertama 7 Laporan uji coba hasil setting
0.060 Ahli Pertama 8 Laporan gladi produksi penyiaran
0.040 Ahli Pertama 9 Laporan revisi konfigurasi peralatan
0.015 Ahli Pertama 10 Laporan pengawasan pengoperasian peralatan teknik produksi
0.018 Ahli Pertama 11 Dokumen modifikasi peralatan
0.029 Ahli Pertama 12 Laporan penentuan lokasi layak siaran
0.009 Ahli Pertama 13 Dokumen tata letak peralatan teknik
0.011 Ahli Pertama 14 Laporan Pengawasan pelaksanaan teknik penyiaran
0.018 Ahli Pertama 15 Laporan perbaikan peralatan
0.017 Ahli Pertama 16 Laporan evaluasi teknik penyiaran
0.017 Ahli Pertama 17 Dokumen desain virtual/chromakey
0.026 Ahli Pertama 18 Dokumen desain tune/animasi
0.026 Ahli Pertama 19 laporan perencanaan uji kelayakan terhadap sistem media baru
0.021 Ahli Pertama 20 Laporan penentuan kesisteman layanan media baru
0.018 Ahli Pertama 21 dokumen perencanaan migrasi data analog ke digital
0.020 Ahli Pertama Menentukan kesisteman layanan media baru Merencanakan uji kelayakan terhadap sistem media baru Mengawasi pelaksanaan teknik penyiaran Merencanakan tata letak peralatan teknik Menentukan lokasi layak siaran Melakukan modifikasi peralatan Melakukan gladi produksi penyiaran Melakukan uji coba hasil setting Mengawasi pengoperasian peralatan teknik produksi Instalasi peralatan teknik produksi Merencanakan migrasi data analog ke digital Merevisi/mengubah konfigurasi peralatan Membuat desain tune/animasi Membuat desain virtual/chromakey Membuat laporan evaluasi teknik penyiaran Memperbaiki peralatan
dokumen perencanaan desain grafis media baru
0.028 Ahli Pertama 23 Laporan konfigurasi jaringan media baru
0.014 Ahli Pertama 24 Laporan evaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan media baru
0.015 Ahli Pertama 25 Laporan evaluasi sistem teknologi layanan media baru
0.015 Ahli Pertama 26 Dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau layanan media baru yang bersifat tanpa modifikasi
0.067 Ahli Pertama 1 Laporan agenda seting teknik produksi
0.070 Ahli Muda 2 Laporan agenda seting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi
0.068 Ahli Muda 3 Laporan pengarahan teknis
0.037 Ahli Muda 4 Dokumen analisis pelaksanaan teknik produksi
0.041 Ahli Muda 5 Laporan evaluasi teknik produksi
0.060 Ahli Muda 6 Dokumen instalasi peralatan teknik produksi
0.028 Ahli Muda 7 Laporan gladi produksi penyiaran
0.080 Ahli Muda 8 Dokumen rancangan software
0.081 Ahli Muda Mengawasi instalasi peralatan teknik produksi Melakukan gladi produksi penyiaran Merancang software Melaksanakan evaluasi teknik produksi Melakukan inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau layanan media baru yang bersifat tanpa modifikasi Melaksanakan agenda seting teknik produksi Mengikuti agenda seting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi Mengevaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk layanan media baru Merencanakan desain grafis media baru Melakukan konfigurasi jaringan media baru Pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru Memberikan pengarahan teknis Menganalisis pelaksanaan teknik produksi Membuat laporan evaluasi sistem teknologi layanan media baru
laporan pengendalian pelaksanaan teknik penyiaran
0.044 Ahli Muda 10 Laporan pelaksanaan penyiaran
0.035 Ahli Muda 11 Laporan analisis hasil pemantauan teknik penyiaran
0.035 Ahli Muda 12 Dokumen analisis perkembangan teknologi layanan media baru
0.046 Ahli Muda 13 Laporan perencanaan sistem media baru
0.057 Ahli Muda 14 Dokumen pengintegrasian layanan media baru dan program/konten
0.031 Ahli Muda 15 Dokumen SOP teknik produksi
0.095 Ahli Muda 16 Dokumen spesifikasi peralatan
0.048 Ahli Muda 17 Dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau layanan media baru yang bersifat modifikasi
0.120 Ahli Muda 1 Laporan agenda seting teknik produksi
0.105 Ahli Madya 2 Laporan agenda seting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi
0.102 Ahli Madya 3 Laporan evaluasi teknik produksi
0.091 Ahli Madya 4 Laporan kelayakan teknik penyiaran
0.180 Ahli Madya 5 Dokumen standar teknis peralatan
0.214 Ahli Madya Menentukan kelayakan teknik penyiaran Menentukan standar teknis peralatan.
Melakukan inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau layanan media baru yang bersifat modifikasi Melaksanakan agenda seting teknik produksi Mengikuti agenda seting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi Melaksanakan evaluasi teknik produksi Pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru Menganalisis hasil pemantauan teknik penyiaran Menganalisis perkembangan teknologi layanan media baru Merencanakan sistem media baru Mengintegrasikan layanan media baru dan program/konten Menyusun SOP teknik produksi Menentukan spesifikasi peralatan Mengendalikan pelaksanaan teknik penyiaran Membuat laporan pelaksanaan
Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat pembaharuan
0.244 Ahli Madya 7 Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat penyempurnaan
0.223 Ahli Madya 8 Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik media baru yang bersifat pembaharuan
0.244 Ahli Madya 9 Dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik media baru yang bersifat penyempurnaan
0.244 Ahli Madya 10
0.244 Ahli Madya III PENGEMBANGA N PROFESI A
1. a.
Buku 12,5 Semua jenjang
b. Naskah 6 Semua jenjang
2. Melakukan inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau layanan media baru yang bersifat original Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat pembaharuan Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat penyempurnaan Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik media baru yang bersifat penyempurnaan Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik media baru yang bersifat pembaharuan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan:
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau layanan media baru yang bersifat original Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru
a. Buku 8 Semua jenjang
b. majalah 4 Semua jenjang
3. a.
Buku 8 Semua jenjang
b. makalah 4 Semua jenjang
4. a.
Buku 7 Semua jenjang
b. Majalah 3,5 Semua jenjang
5. Naskah 2 Semua jenjang
6. Naskah
2.5 Semua jenjang B
1. buku 7 Semua jenjang
a. Majalah 3,5 Semua jenjang
b. 2.
a. buku 3,5 Semua jenjang
b. makalah 1,5 Semua jenjang C
1. Juklak 8 Semua jenjang
2. Juknis 3 Semua jenjang Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
Menerjemahkan/menyadur di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan Menyusun ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk buku Menerjemahkan/menyadur di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang tidak dipublikasikan :
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang dipublikasikan:
Penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Menyusun ketentuan pelaksanaan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam bentuk buku Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam majalah Membuat tulisan ilmiah populer di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
IV A Pengajar/pelatih di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru Setiap 2 jam 0,4 Semua jenjang B
1. a Pemrasaran /penyaji/narasumber Kali 3 Semua jenjang b Pembahas /moderator Kali 2 Semua jenjang c Kali 1 Semua jenjang
2. a Laporan 1,5 Semua jenjang b Laporan 1 Semua jenjang Semua jenjang
1. sebagai Pengurus aktif tahun 1 Semua jenjang
2. sebagai Anggota aktif tahun
0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam Tim Penilai tahun
0.5 Semua jenjang Perolehan penghargaan/tanda jasa
1. Piagam 3 Semua jenjang
2. Piagam 2 Semua jenjang
3. Piagam 1 Semua jenjang F Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
1. Ijazah / gelar 5 Semua Jenjang
2. Ijazah / gelar 10 Semua Jenjang
3. Ijazah / gelar 15 Semua Jenjang ttd E Menjadi anggota organisasi profesi Nasional :
Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Peserta Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru PENUNJANG TUGAS TEKNISI SIARAN Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru sebagai:
10 (sepuluh) tahun 20 (dua puluh) tahun Anggota DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Doktor (S3) Magister (S2) Sarjana (S1)/Diploma IV ASMAN ABNUR Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya 30 (tiga puluh) tahun Ketua Keanggotaan dalam organisasi profesi C Mengikuti /berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai:
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100
2. Diklat B. Pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Teknisi Siaran ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 100 150 200 300 400 550 700 ttd AHLI PERTAMA J U M L A H - ≥ 80% 40 80 360 240 160 ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 480 AHLI MADYA JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIPLOMA IV NO.
U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN AHLI MUDA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN AHLI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 150 150 150 150 150 150
2. Diklat B. Pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Teknisi Siaran ≤ 20% - 10 30 50 80 110 150 200 300 400 550 700 ttd JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER (S2) JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT 320 AHLI MADYA 40 120 200 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL 440 J U M L A H ≥ 80% - AHLI MUDA NO
U N S U R UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN PERSENTASE
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN III/c III/d IV/a IV/c 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200
2. Diklat B. Pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru C. Pengembangan profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Teknisi Siaran ≤ 20% - 20 40 100 200 300 400 700 ttd MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 80 160 400 70 280 AHLI MUDA AHLI MADYA J U M L A H 550 IV/b 200 ≥ 80% - DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3) NO U N S U R PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a Sarjana (S1)/Diploma IV 100 112 125 137 148 Sarjana (S1)/Diploma IV 150 162 174 186 197 Magister (S2) 150 163 177 188 199 Sarjana (S1)/Diploma IV 200 224 247 271 294 Magister (S2) 200 226 249 273 296 Doktor (S3) 200 228 251 275 298 Sarjana (S1)/Diploma IV 300 322 345 368 391 Magister (S2) 300 325 347 370 393 Doktor (S3) 300 327 349 372 395 Sarjana (S1)/Diploma IV 400 434 468 502 536 Magister (S2) 400 437 471 505 539 Doktor (S3) 400 440 474 508 542 Sarjana (S1)/Diploma IV 550 584 618 652 686 Magister (S2) 550 587 621 655 689 Doktor (S3) 550 590 624 658 692 7 IV/c Sarjana (S1)/Diploma IV s.d Doktor (S3) 700 700 700 700 700 ttd ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 2 III/b 3 III/c 4 III/d ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 5 IV/a 6 IV/b