Pasal I
Ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 29 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.