Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi pada sarana kesehatan.
3. Pelayanan Radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang www.djpp.kemenkumham.go.id
memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
6. Jabatan Fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang Pelayanan Radiologi.
7. Jabatan Fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang Pelayanan Radiologi.
8. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Radiografer.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Radiografer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Radiografer baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang Pelayanan Radiologi dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya.
11. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya
12. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Radiografer.
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Penilai Jabatan Fungsional Radiografer ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Usul penetapan Angka Kredit Radiografer diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Provinsi, Kepala Puskesmas perawatan plus/Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Angka Kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
g. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian/Kepala Puskesmas/Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit:
1) Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota; dan 2) Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Kabupaten/Kota.
h. Pejabat paling eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota.
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Radiografer dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Penilai Jabatan Fungsional Radiografer ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.