Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan
keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
7. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
8. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pemberdayaan masyarakat.
9. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pemberdayaan masyarakat.
10. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
11. Penggerakan Swadaya Masyarakat adalah kegiatan menyuluh, melatih, dan mendampingi masyarakat untuk pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing.
12. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
13. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
15. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
16. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perpaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
17. Pengembangan Masyarakat adalah proses melembagakan budaya, mengembangkan sistem dan nilai, serta mendampingi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
22. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
23. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
24. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula, meliputi:
1. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
2. leaflet/booklet/poster pesan penggerakan;
3. naskah rencana operasional KIE;
4. naskah rencana operasional pelatihan masyarakat;
5. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat;
6. laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pertemuan perorangan; dan
7. laporan pendampingan masyarakat;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana, meliputi:
1. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
2. naskah rencana pembelajaran pelatihan masyarakat;
3. naskah bahan pembelajaran pelatihan masyarakat;
4. leaflet/booklet/poster pesan penggerakan;
5. alat peraga penggerakan;
6. naskah rencana operasional KIE;
7. naskah rencana operasional pelatihan masyarakat;
8. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat;
9. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa;
10. laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pertemuan kelompok;
11. laporan pembuatan percontohan untuk pendampingan masyarakat; dan
12. laporan data evaluasi pemberdayaan masyarakat;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. data daftar isian hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran;
2. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
3. naskah rencana pembelajaran pelatihan masyarakat;
4. naskah bahan penyuluhan;
5. naskah kerangka acuan pesan media cetak;
6. dokumen hasil rancangan alat peraga penggerakan;
7. naskah rencana operasional KIE;
8. naskah rencana operasional pelatihan masyarakat;
9. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat;
10. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa sebagai pengetik dan pelaksana penggandaan;
11. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi, sebagai moderator;
12. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi, sebagai peserta;
13. laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi stakeholder dalam pembangunan desa;
14. laporan pembuatan percontohan untuk pendampingan masyarakat; dan
15. laporan pelaksanaan bimbingan kegiatan pemberdayaan masyarakat; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia, meliputi:
1. data hasil wawancara identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran;
2. laporan analisa data identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran;
3. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai penyaji;
4. laporan hasil diskusi identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
5. laporan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran;
6. naskah kerangka acuan kebutuhan pelatihan;
7. laporan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
8. naskah bahan pembelajaran pelatihan masyarakat;
9. naskah program penyuluhan;
10. naskah materi pesan penggerakan melalui media cetak;
11. naskah cerita/sinopsis pesan media elektronik;
12. naskah konsep alat peraga penggerakan;
13. dokumen desain pameran penggerakan;
14. naskah materi pameran;
15. naskah rencana operasional KIE;
16. naskah rencana operasional pelatihan masyarakat;
17. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat;
18. naskah kerangka acuan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa;
19. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi sebagai penyaji;
20. laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi sebagai narasumber;
21. laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi stakeholder dalam pembangunan kawasan perdesaan;
22. laporan pembuatan percontohan untuk pendampingan masyarakat;
23. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat; dan
24. laporan hasil analisis data evaluasi pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. data dan informasi bahan pemetaan sosial;
2. data bahan evaluasi pemetaan sosial;
3. dokumen pelaksanaan pembangunan relasi sosial;
4. data bahan evaluasi pembangunan relasi sosial;
5. dokumen pelaksanaan pengembangan solidaritas sosial;
6. data bahan evaluasi pengembangan solidaritas sosial;
7. dokumen pelaksanaan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
8. data bahan evaluasi pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
9. dokumen pelaksanaan perancangan perubahan kehidupan masyarakat secara partisipatif;
10. data bahan evaluasi perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
11. dokumen pelaksanaan identifikasi pengelolaan risiko perubahan;
12. dokumen pelaksanaan pengelolaan risiko perubahan;
13. data bahan evaluasi pengelolaan risiko perubahan;
14. dokumen pelaksanaan pengelolaan konflik di masyarakat;
15. data bahan evaluasi pengelolaan konflik di masyarakat;
16. dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan penyuluhan masyarakat;
17. data bahan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
18. dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
19. data bahan evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
20. dokumen pelaksanaan identifikasi kebutuhan jenis pendampingan masyarakat;
21. data bahan evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
22. data bahan evaluasi
proses fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
23. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
24. data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
25. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
26. data bahan evaluasi proses fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
27. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
28. data bahan evaluasi
proses fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
29. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
30. data bahan evaluasi
proses fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
31. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
32. data bahan evaluasi
proses fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
33. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
34. data bahan evaluasi proses fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
35. data bahan evaluasi pasca fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. dokumen instrumen pemetaan sosial;
2. laporan hasil pengolahan data pemetaan sosial;
3. dokumen instrumen evaluasi identifikasi kelompok sasaran dan/atau obyek penggerakan masyarakat;
4. naskah rencana diseminasi panduan pembelajaran tentang membangun relasi sosial;
5. dokumen instrumen evaluasi pembangunan relasi sosial;
6. naskah rencana diseminasi panduan pengembangan solidaritas sosial;
7. dokumen instrumen evaluasi pengembangan solidaritas sosial;
8. naskah rencana diseminasi panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
9. laporan pengolahan data hasil pelaksanaan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
10. dokumen instrumen evaluasi pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
11. naskah rencana diseminasi panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
12. laporan hasil pengolahan data pelaksanaan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
13. dokumen instrumen evaluasi perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
14. naskah rencana
diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan;
15. laporan pengolahan data hasil pelaksanaan pengelolaan risiko perubahan;
16. dokumen instrumen evaluasi pengelolaan risiko perubahan;
17. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
18. laporan pengolahan data hasil fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
19. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
20. naskah rencana
diseminasi panduan penyuluhan masyarakat;
21. laporan hasil penyuluhan masyarakat;
22. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
23. naskah rencana diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
24. alat peraga/media pelatihan masyarakat;
25. laporan pelaksanaan pelatihan masyarakat;
26. naskah rencana
diseminasi panduan pendampingan masyarakat;
27. naskah rencana operasional pendampingan masyarakat;
28. laporan pendampingan masyarakat;
29. laporan pengolahan data hasil pendampingan masyarakat;
30. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
31. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
32. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
33. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
34. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
35. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
36. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
37. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
38. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
39. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
40. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
41. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
42. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
43. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
44. dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
45. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
46. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
47. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
48. naskah rencana diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
49. laporan hasil pengolahan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. dokumen panduan pemetaan sosial;
2. dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan pemetaan sosial;
3. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pemetaan sosial
4. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pembangunan relasi sosial;
5. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pembangunan relasi sosial;
6. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pengembangan solidaritas sosial;
7. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pengembangan solidaritas sosial;
8. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
9. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
10. dokumen laporan hasil pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
11. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
12. dokumen materi diseminasi panduan pengelolaan risiko perubahan;
13. dokumen laporan hasil pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pengelolaan resiko perubahan;
14. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pengelolaan risiko perubahan;
15. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
16. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
17. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan penyuluhan masyarakat;
18. dokumen materi penyuluhan masyarakat;
19. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan penyuluhan masyarakat;
20. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
21. naskah kurikulum dan silabus pelatihan masyarakat;
22. dokumen bahan ajar pelatihan masyarakat;
23. dokumen instrumen evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
24. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pelatihan masyarakat;
25. dokumen laporan hasil pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan pendampingan masyarakat;
26. dokumen materi pendampingan masyarakat;
27. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan pendampingan masyarakat;
28. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai-nilai masyarakat pembelajar;
29. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi pedoman fasilitasi pelembagaan nilai- nilai masyarakat pembelajar;
30. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
31. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
32. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
33. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi pedoman fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
34. dokumen laporan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
35. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
36. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
37. dokumen laporan pelaksanaan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat
yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
38. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
39. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklulsif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
40. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
41. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat
42. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
43. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
44. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
45. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
46. dokumen laporan pelaksanaan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
47. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
48. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
49. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
50. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
51. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
52. dokumen materi diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan;
53. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan diseminasi panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan;
54. dokumen laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
55. dokumen laporan hasil evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen model pemetaan/peta sosial kelompok sasaran dan/atau obyek penggerakan swadaya masyarakat;
2. dokumen model pembangunan relasi sosial;
3. buku panduan pembangunan relasi sosial;
4. dokumen model pengembangan solidaritas sosial;
5. buku panduan pengembangan solidaritas sosial;
6. dokumen model pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
7. buku panduan pengembangan kesadaran kritis masyarakat untuk perubahan;
8. dokumen model perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
9. buku panduan perancangan perubahan kehidupan masyarakat;
10. dokumen model pengelolaan risiko perubahan;
11. buku panduan pengelolaan risiko perubahan;
12. dokumen model pengelolaan konflik di masyarakat
13. buku panduan fasilitasi pengelolaan konflik di masyarakat;
14. dokumen sistem dan metoda penyuluhan masyarakat;
15. buku panduan penyuluhan masyarakat;
16. dokumen sistem dan metoda pelatihan masyarakat
17. buku panduan identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
18. dokumen model pendampingan masyarakat;
19. buku panduan pendampingan masyarakat;
20. dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
21. buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat pembelajar;
22. dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
23. buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inovatif;
24. dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
25. buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan dalam Pembangunan Desa;
26. dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
27. buku panduan fasilitasi pelembagaan nilai pengawasan berbasis masyarakat;
28. dokumen model fasilitasi pelembagaan nilai baru;
29. buku panduan fasilitasi pelembagaan keterbukaan masyarakat terhadap nilai baru;
30. dokumen model fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
31. buku panduan fasilitasi pengorganisasian masyarakat;
32. dokumen model fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan; dan
33. buku panduan fasilitasi pengembangan dan pemeliharaan jaringan.
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan kementerian/lembaga;
b. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembinaan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian masing-masing untuk Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga.
f. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi.
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
h. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kegiatan pemberdayaan masyarakat, unsur kepegawaian, dan Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3)
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur yang membidangi kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penggerak Swadaya Masyarakat.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain di lingkungan Instansi Pembina, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian/Lembaga untuk Tim Penilai Instansi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kegiatan pemberdayaan masyarakat, unsur kepegawaian, dan Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3)
Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur yang membidangi kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penggerak Swadaya Masyarakat.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penggerak Swadaya Masyarakat, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain di lingkungan Instansi Pembina, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Kementerian/Lembaga untuk Tim Penilai Instansi;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.