Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
9. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
10. Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran.
11. Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
15. Angka Kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran baik perorangan atau kelompok di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.
17. Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran INDONESIA yang selanjutnya disingkat APTPI adalah organisasi bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, meliputi:
a) laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
b) rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis media
(sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
c) naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
d) naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
e) naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
f) naskah Garis Besar Isi Media (GBIM) media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
g) naskah rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
h) naskah media pembelajaran dalam bentuk media sederhana;
i) naskah media pembelajaran dalam bentuk media audio;
j) naskah media pembelajaran dalam bentuk media video;
k) naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia;
l) naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia interaktif;
m) naskah media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul);
n) berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi audio;
o) berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi video;
p) berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia;
q) berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia interaktif;
r) lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap media sederhana;
s) lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap audio;
t) lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap video;
u) lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia;
v) lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia interaktif;
w) laporan uji coba prototipa media sederhana;
x) laporan uji coba prototipa audio;
y) laporan uji coba prototipa video;
z) laporan uji coba prototipa multimedia;
aa) laporan uji coba prototipa multimedia interaktif;
bb) laporan uji coba prototipa bahan belajar mandiri (modul);
cc) naskah bahan penyerta media pembelajaran audio;
dd) naskah bahan penyerta media pembelajaran video;
ee) naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia;
ff) naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif;
gg) laporan studi kelayakan dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran;
hh) berita acara perintisan dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran;
ii) berita acara orientasi dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran;
jj) surat keterangan melakukan kegiatan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfataan media pembelajaran;
kk) surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfataan
media pembelajaran;
ll) berita acara melakukan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran;
mm) laporan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran;
nn) laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan media pembelajaran;
oo) desain evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran;
pp) instrumen evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran; dan qq) laporan evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran.
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, meliputi:
a) laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk hypermedia pembelajaran;
b) laporan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai anggota tim;
c) rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia;
d) naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis hypermedia;
e) naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis hypermedia;
f) naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis hypermedia;
g) naskah Garis Besar Isi Media (GBIM) hypermedia;
h) naskah rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media hypermedia;
i) naskah media pembelajaran dalam bentuk hypermedia;
j) berita acara kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi hypermedia;
k) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk media sederhana;
l) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk audio;
m) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk video;
n) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia;
o) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk multimedia interaktif;
p) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul);
q) surat keterangan menyutradarai/memimpin/ menyelia produksi media pembelajaran dalam bentuk hypermedia;
r) lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap hypermedia;
s) laporan uji coba prototipa hypermedia;
t) naskah bahan penyerta media pembelajaran hypermedia;
u) laporan studi kelayakan untuk pemanfaatan hypermedia;
v) berita acara perintisan untuk pemanfaatan hypermedia;
w) berita acara orientasi untuk pemanfaatan hypermedia;
x) surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfaatan hypermedia;
y) surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfaatan hypermedia;
z) berita acara fasilitasi untuk pemanfaatan hypermedia;
aa) laporan sosialisasi model untuk pemanfaatan hypermedia;
bb) laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan hypermedia;
cc) desain evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia;
dd) instrumen evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia;
dan ee) laporan evaluasi untuk pemanfaatan hypermedia;
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, meliputi:
1. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk model e pembelajaran;
2. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk aplikasi e pembelajaran;
3. laporan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai ketua tim;
4. rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis e- pembelajaran;
5. naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran;
6. naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis e-pembelajaran;
7. naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis e-pembelajaran;
8. surat keterangan memimpin pembuatan aplikasi pembelajaran berbasis TIK;
9. laporan studi kelayakan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
10. berita acara perintisan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
11. berita acara orientasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
12. surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
13. surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
14. berita acara fasilitasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
15. laporan sosialisasi model dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran;
16. laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap penerapan model e-pembelajaran;
17. laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan aplikasi e-pembelajaran;
18. desain evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran;
19. instrumen evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran; dan
20. laporan evaluasi untuk penerapan model e- pembelajaran;
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama, meliputi:
1. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk model pembelajaran kompleks;
2. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk inovasi teknologi pembelajaran;
3. rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis pembelajaran kompleks;
4. naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis pembelajaran kompleks;
5. naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis pembelajaran kompleks;
6. naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis pembelajaran kompleks;
7. laporan studi kelayakan untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
8. berita acara perintisan untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
9. berita acara orientasi untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
10. surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
11. surat keterangan melakukan kegiatan pelayanan konsultasi untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
12. berita acara fasilitasi untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
13. laporan sosialisasi model untuk penerapan pembelajaran kompleks/inovasi teknologi pembelajaran;
14. laporan sosialisasi model untuk melakukan kolaborasi implementasi model e-pembelajaran;
15. laporan pengendalian/pemantauan sistem/model pembelajaran terhadap penerapan model pembelajaran kompleks;
16. laporan pengendalian/pemantauan sistem/model pembelajaran terhadap penerapan inovasi teknologi pembelajaran;
17. desain evaluasi untuk penerapan model pembelajaran kompleks;
18. desain evaluasi untuk penerapan inovasi teknologi pembelajaran;
19. instrumen evaluasi untuk penerapan model pembelajaran kompleks;
20. instrumen evaluasi untuk penerapan inovasi teknologi pembelajaran;
21. laporan evaluasi untuk penerapan model pembelajaran kompleks;
22. laporan evaluasi untuk penerapan inovasi teknologi pembelajaran; dan
23. laporan evaluasi untuk melakukan evaluasi aplikasi e-pembelajaran.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran, unsur kepegawaian, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Teknologi Pembelajaran, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Instansi;
d. Sekretaris Daerah pada daerah provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran, unsur kepegawaian, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengembang Teknologi Pembelajaran, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengembangan teknologi pembelajaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Tim Penilai Instansi;
d. Sekretaris Daerah pada daerah provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.