(1) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri dari:
a. Pranata Nuklir Kategori Keterampilan; dan
b. Pranata Nuklir Kategori Keahlian.
(2) Jenjang jabatan Pranata Nuklir kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Nuklir Pelaksana/Terampil;
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
c. Pranata Nuklir Penyelia.
(3) Jenjang jabatan Pranata Nuklir kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Nuklir Pertama/Ahli Pertama;
b. Pranata Nuklir Muda/Ahli Muda;
c. Pranata Nuklir Madya/Ahli Madya; dan
d. Pranata Nuklir Utama/Ahli Utama.
(4) Pangkat, golongan ruang Pranata Nuklir kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pranata Nuklir Pelaksana/Terampil;
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan/Mahir;
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Nuklir Penyelia;
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Pangkat, golongan ruang Pranata Nuklir kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yaitu:
a. Pranata Nuklir Pertama/Ahli Pertama;
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Nuklir Muda/Ahli Muda;
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Nuklir Madya/Ahli Madya;
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;
d. Pranata Nuklir Utama/Ahli Utama;
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
2. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 19 A dan Pasal 19 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pranata Nuklir setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur pemanfaatan iptek nuklir, pengelolaan perangkat nuklir, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit, sebagai berikut:
a. Pranata Nuklir Kategori Keterampilan paling kurang:
1. 5 (lima) untuk Pranata Nuklir Pelaksana/Terampil;
2. 12.5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Nuklir Penyelia.
b. Pranata Nuklir Kategori Keahlian paling kurang:
1. 12.5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Nuklir Pertama/Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Nuklir Muda/Ahli Muda;
3. 37.5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Nuklir Muda/Ahli Muda; dan
4. 50 (lima puluh) untuk Pranata Nuklir Utama/Ahli Utama.
(2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 hanya berlaku bagi Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 hanya berlaku bagi Pranata Nuklir Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
3. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(2) Pranata Nuklir yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pranata Nuklir Kategori Keterampilan, Pranata Nuklir Pertama/ Ahli Pertama dan Pranata Nuklir Muda/Ahli Muda;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pranata Nuklir Madya/Ahli Madya dan bagi Pejabat Administrator yang akan menduduki Pranata Nuklir Madya/Ahli Madya; dan
c. 60 (enam puluh) tahun bagi Pranata Nuklir Ahli Utama dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki Pranata Nuklir Utama/Ahli Utama.
(3) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(4) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah Angka Kredit dari Unsur Pengembangan Profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (3) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
6. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Kepranatanukliran namun memiliki ijazah SLTA/ Diploma I/Diploma II berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Kategori Keterampilan.
(2) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Kategori Keterampilan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/Diploma II;
b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
c. telah memiliki pengalaman kerja di bidang Kepranatanukliran paling sedikit 8 (delapan) tahun;
d. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
e. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
g. memperhatikan formasi jabatan; dan
h. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(3) Angka Kredit kumulatif untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PNS yang disesuaikan (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir harus memperoleh ijazah Diploma III (DIII).
(5) PNS yang tidak memperoleh ijazah Diploma III (DIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatan Pranata Nuklir.
(6) Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Kategori Keterampilan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(7) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
8. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: