Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Telaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan intern.
3. Telaahan adalah Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
4. Laporan Hasil Audit (LHA) adalah hasil pelaksanaan kegiatan audit yang dilaporkan oleh APIP.
5. Penelaah adalah APIP yang ditunjukuntuk melakukan telaahan sejawat terhadap APIP yang lain.
6. Yang Ditelaah adalah APIP yang ditunjuk untuk dilakukan telaahan sejawat oleh APIP yang lain.
7. Kendali Mutu Audit (KMA) adalah formulir yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.