Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola
proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu.
9. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penata Kelola Pemilu.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pemilu yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Pemilu baik perorangan atau kelompok di bidang Pemilu.
16. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
17. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah satuan kerja KPU yang bersifat hirarkis.
18. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disebut KIP Provinsi Aceh dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota yang kemudian disingkat KIP Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarkis dengan KPU.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi:
1. Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker;
2. Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker;
3. Laporan jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker;
4. Draft penyusunan jadwal;
5. Dokumen program ditingkat Unit Kerja/ Satker;
6. Dokumen anggaran ditingkat Unit Kerja/Satker;
7. Dokumen jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker;
8. Laporan bahan dan data peraturan dan tata kerja Pemilu;
9. Laporan pengumpulan bahan petunjuk teknis Pemilu;
10. Laporan bahan riset Pemilu;
11. Laporan bahan riset resiko distribusi Pemilu;
12. Dokumen Peraturan Tata Kerja Pemilu;
13. Dokumen petunjuk teknis;
14. Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu;
15. Dokumen peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat satker;
16. Laporan Identifikasibahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kota;
17. Dokumen kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
18. Dokumen bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
19. Laporan pengumpulan bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
20. Laporan bahan verifikasi data wilayah Pemilu;
21. Laporan pengumpulan bahan verifikasi;
22. Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan;
23. Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan;
24. Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan;
25. Laporan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan;
26. Laporan bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
27. Laporan pengumpulan data metode pendidikan pemilih;
28. Laporan pengumpulan pengumpulan bahan kurikulum pendidikan pemilih;
29. Laporan pengumpulan bahan modul pendidikan pemilih;
30. Laporan pengumpulan bahan evaluasi pendidikan pemilih;
31. Laporan pendidikan Pemilu pada tingkat kecamatan/ daerah kabupaten/ kota;
32. Laporan verifikasi pemilih;
33. Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan;
34. Laporan Entry data pemilih;
35. laporan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
36. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
37. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
38. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
39. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
40. Dokumen distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
41. Dokumen distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
42. Dokumen distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
43. Dokumen distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
44. Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
45. Laporan pelaksanaan produksi kotak
suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
46. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
47. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
48. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah kabupaten/kota;
49. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
50. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
51. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
52. Laporan identifikasi bahan dan informasi pelaksanaan dan kampanye;
53. Laporan pengumpulan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
54. Laporan dan kelengkapan bahan bimbingan teknis pemungutan suara;
55. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara ditingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota;
56. Dokumen bahan simulasi pemungutan suara;
57. Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat TPS;
58. Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu;
59. Laporan Entry data rekapitulasi Pemilu;
60. DokumenMengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
61. Dokumen Berita Acara data rekapitulasi hasil Pemilu;
62. Laporan pelaksanaan Pemilu ditingkat satker; dan
63. Dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi:
1. Program dan anggaran rencana strategis penyelenggaraan Pemilu;
2. Jadwal penyelenggaraan Pemilu
3. Peraturan dan Tata kerja Pelaksanaan Pemilu;
4. Pedoman Teknis Pemilu;
5. Dokumen riset Pemilu;
6. Peta resiko distribusi logistik;
7. Dokumen pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota;
8. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol);
9. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
10. Dokumen bahan verifikasi wilayah Pemilu;
11. Dokumen verifikasi lainnya;
12. Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
13. Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
14. Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota;
15. Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah daerah kabupaten/kota;
16. Laporan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota;
17. Dokumen Daftar Pemilih Tetap;
18. Dokumen analisis Metode pendidikan pemilih;
19. Dokumen kurikulum pendidikan pemilih;
20. Dokumen modul pendidikan pemilih;
21. Panduan Cara Pelaksanaan Sosialisasi dan kampanye;
22. Laporan evaluasi pendidikan pemilih;
23. Laporan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber;
24. Dokumen data pemilih;
25. Dokumen rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu ditingkat satker;
26. Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
27. Laporan
pelaksanaan produksi kotak
suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
28. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
29. laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
30. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
31. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
32. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
33. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
34. Dokumen bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi;
35. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi;
36. Dokumen dan kelengkapan perlengkapan simulasi pemungutan suara;
37. Laporan simulasi pemungutan suara;
38. Kelengkapan Formulir dan Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu;
39. Berita Acara rekapitulasi hasil Pemilu;
40. Laporan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan;
41. Laporan penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
42. Dokumen survei/kajian Pemilu; dan
43. Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi:
1. Dokumen Rencana Kerja Program dan Anggaran tahapan penyelenggara Pemilu;
2. Jadwal tahapan Pemilu;
3. Peraturan Tata Kerja pelaksanaan Pemilu;
4. Pedoman teknis Pemilu;
5. Hasil riset Pemilu;
6. Peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat Nasional;
7. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi;
8. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi;
9. Dokumen verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi;
10. Dokumen verifikasi data pemilih pada tingkat provinsi;
11. Dokumen verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi sebagai Narasumber;
12. Panduan pendidikan pemilih;
13. Kurikulum pendidikan pemilih;
14. Modul pendidikan pemilih;
15. Dokumen evaluasi pendidikan pemilih;
16. Laporan pendidikan pemilih;
17. Dokumen Berita Acara validasi data pemilih;
18. Dokumen standar mutu surat suara Pemilu;
19. Dokumen standar mutu bilik suara Pemilu;
20. Dokumen standar mutu tinta Pemilu;
21. Dokumen standar mutu kotak suara Pemilu;
22. Dokumen standar mutu distribusi surat suara Pemilu;
23. Dokumen standar mutu distribusi bilik suara Pemilu;
24. Dokumen standar mutu distribusi kotak suara Pemilu;
25. Dokumen standar mutu distribusi tinta Pemilu;
26. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat nasional;
27. Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat nasional;
28. Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional;
29. Laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi;
30. Laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional;
31. Laporan pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan
32. Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi:
1. Rencana Strategis tahapan Pemilu;
2. Dokumen Contingency plan;
3. Dokumen tindak lanjut hasil riset resiko Pemilu;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Pemilu;
5. Pedoman teknis dan standar prosedur pelaksanaan Pemilu;
6. Peta Resiko Distribusi Logistik dan Contingecy Plan;
7. Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
8. Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
9. Dokumen pelaksanaan strategis verifikasi data wilayah;
10. Dokumen pelaksanaan verifikasi lainnya;
11. Dokumen rencana strategis pendidikan pemilih;
12. Dokumen metode, kurikulum dan modul pendidikan pemilih secara nasional;
13. Dokumen rencana aksi pelaksanaan pendidikan pemilih;
14. Laporan pendidikan pemilih sebagai narasumber;
15. Peraturan Norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu;
16. Dokumen hasil simulasi pemungutan suara tingkat nasional;
17. Dokumen rencana strategis verifikasi data pemilih;
18. Laporan pelaksanaan pemungutan suara luar negeri;
19. Rencana Aksi hasil pelaksanaan Pemilu;
20. Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu;
21. Dokumen riset resiko distribusi logistik Pemilu; dan
22. Dokumen sengketa Pemilu tingkat nasional.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM NO UNSUR HASIL KERJA/OUTPUT ANGKA KREDIT PELAKSANA TUGAS JABATAN 1 2 5 6 7
1. Doktor (S3) Ijazah 200 Semua Jenjang
2. Magister (S2) Ijazah 150 Semua Jenjang
3. Sarjana (S1) Ijazah 100 Semua Jenjang B.
1. Lamanya 961 jam atau lebih Sertifikat 15 Semua Jenjang
2. Lamanya antara 641 s.d 960 jam Sertifikat 9 Semua Jenjang
3. Lamanya antara 481 s.d 640 jam Sertifikat 6 Semua Jenjang
4. Lamanya antara 161 s.d 480 jam Sertifikat 3 Semua Jenjang
5. Lamanya antara 81 s.d 160 jam Sertifikat 2 Semua Jenjang
6. Lamanya antara 30 s.d 80 jam Sertifikat 1 Semua Jenjang
7. Lamanya lebih kecil dari 30 jam Sertifikat
0.5 Semua Jenjang C. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Sertifikat 2 Semua Jenjang II.
A.
1. a.
Laporan
0.12 Ahli Pertama
b. Laporan
0.15 Ahli Pertama
c. Laporan
0.04 Ahli Pertama
d. Dokumen
0.18 Ahli Pertama
e. Dokumen
0.20 Ahli Pertama
f. Dokumen
0.05 Ahli Pertama
g. Dokumen
0.24 Ahli Muda
h. Dokumen
0.18 Ahli Muda i Dokumen
2.70 Ahli Madya Pengelolaan persiapan Pemilu Legislatif/Esksekutif/ Kepala daerah RINCIAN BUTIR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN / TUGAS 3 Mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional di bidang kepemiluan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat Pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional di kepemiluan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat 4 Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah/gelar Menyusun Rencana Kerja Strategis Penyelenggaraan Pemilu:
Menjabarkan rencana strategis dalam bentuk program kerja dan anggaran tahapan penyelenggaraan pemilu Mengumpulkan Bahan dan data jadwal pelaksanaan pemilu Mengikuti pendidikan dan pelatihan Prajabatan Golongan III I.
Pendidikan A. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah/gelar Menyusun program kerja dan anggaran pelaksanaan rencana strategis penyelenggaraan pemilu Menyusun jadwal Penyelenggaraan Pemilu Mengumpulkan bahan dan data penyusunan program penyelenggaraan pemilu Mengumpulkan bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan pemilu Mengolah bahan dan data program penyelenggaraan pemilu Mengolah Bahan dan data jadwal pelaksanaan pemilu Mengolah bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan pemilu Melakukan pengelolaan persiapan Pemilu Legislatif/Esksekut if/Kepala daerah, penyelenggaraan tahapan pemilu Legislatif/Esksekut if/Kepala daerah, serta evaluasi dan pelaporan serta penyelesaian sengketa pelaksanaan pemilu Legislatif/ Esksekutif/Kepala daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
j. Dokumen
0.30 Ahli Madya
k. Dokumen
3.20 Ahli Utama
l. Dokumen
1.00 Ahli Utama 2
a. Laporan
0.04 Ahli Pertama
b. Laporan
0.04 Ahli Pertama
c. Laporan
0.08 Ahli Pertama
d. Laporan
0.04 Ahli Pertama
e. Dokumen
0.06 Ahli Pertama
f. Dokumen
0.08 Ahli Pertama
g. Dokumen
0.08 Ahli Pertama
h. Dokumen
0.09 Ahli Pertama
i. Dokumen
0.18 Ahli Muda
j. Dokumen
0.12 Ahli Muda
k. Dokumen
0.20 Ahli Muda
l. Dokumen
0.25 Ahli Muda
m. Dokumen
0.25 Ahli Madya
n. Dokumen
0.18 Ahli Madya
o. Dokumen
0.25 Ahli Madya
p. Dokumen
0.30 Ahli Madya
q. Dokumen
0.32 Ahli Utama
r. Dokumen
0.25 Ahli Utama
s. Dokumen
0.50 Ahli Utama
t. Dokumen
0.68 Ahli Utama 3
a. Laporan
0.08 Ahli Pertama Penyusunan dan penetapan tatakerja, pedoman teknis tahapan, dan riset/survei:
Mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik Mengolah bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Mengidentifikasi bahan dan data pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kota Verifikasi dan penetapan peserta pemilu Merumuskan rencana strategis penyelenggaraan pemilu Mengumpulkan bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Menyiapkan bahan dan data Riset Pemilu Menyiapkan bahan dan data peta resiko distribusi logistik Mengolah bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan pemilu Mengonsep jadwal serta alternatif jadwal pelaksanaan pemilu Menyusun rencana tindak lanjut hasil riset pemilu Menyusun rencana tindak lanjut peta resiko distribusi logistik Menyusun tata kerja pelaksnaan pemilu Menyusun pedoman teknis pelaksanaan pemilu Membuat instrumen Riset Pemilu Menyusun peta resiko distribusi logistik Mengumpulkan bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan pemilu Menyiapkan jadwal pelaksanaan pemilu Merumuskan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Merumuskan tata kerja pelaksanaan pemilu Menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan pemilu Menyiapkan tata kerja pelaksnaan pemilu Menganalisis hasil Riset Pemilu Menganalisis peta resiko distribusi logistik Mengolah bahan dan data Riset Pemilu
b. Dokumen
0.08 Ahli Pertama
c. Dokumen
0.05 Ahli Pertama
d. Laporan
0.10 Ahli Pertama
e. Laporan
0.08 Ahli Pertama
f. Laporan
0.08 Ahli Pertama
g. Laporan
0.05 Ahli Pertama
h. Laporan
0.04 Ahli Pertama
i. Laporan
0.40 Ahli Pertama
j. Laporan
0.06 Ahli Pertama
k. Dokumen
0.16 Ahli Muda
l. Dokumen
0.60 Ahli Muda
m. Dokumen
0.20 Ahli Muda
n. Dokumen
0.16 Ahli Muda
o. Dokumen
0.24 Ahli Muda
p. Laporan
0.20 Ahli Muda
q. Laporan
0.16 Ahli Muda
r. Laporan
0.16 Ahli Muda
s. Laporan
0.20 Ahli Muda
t. Laporan
0.14 Ahli Muda
u. Dokumen
0.30 Ahli Madya
v. Dokumen
0.30 Ahli Madya
w. Dokumen
0.21 Ahli Madya
x. Dokumen
0.21 Ahli Madya Melaksanakan verifikasi data wilayah pada tingkat provinsi Melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat provinsi Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan Mengumpulkan bahan dan data verifikasi lainnya Mengolah bahan verifikasi lainnya Menyiapkan berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (parpol) pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi wilayah pemilu pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat kabupaten/kota Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (parpol) pada tingkat provinsi Melaksanakan verifikasi peserta pemilu ( pasangan calon) pada tingkat provinsi Melaksanakan verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan Melaksanakan verifikasi wilayah pemilu pada tingkat kecamatan Melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan Mengolah bahan verifikasi peserta pemilu (parpol) Mengolah bahan verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) Mengolah bahan verifikasi wilayah pemilu Melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kabupaten/kota Mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta pemilu (parpol) Mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) Mengumpulkan bahan dan data verifikasi data wilayah pemilu
y. Dokumen
0.21 Ahli Madya
z. Dokumen
3.20 Ahli Utama aa.
Dokumen
3.20 Ahli Utama ab.
Dokumen
3.20 Ahli Utama ac.
Dokumen
3.20 Ahli Utama 4
a. Laporan
0.15 Ahli Pertama
b. Laporan
0.20 Ahli Pertama
c. Laporan
0.15 Ahli Pertama
d. Laporan
0.15 Ahli Pertama
e. Laporan
0.08 Ahli Pertama
f. Laporan
0.13 Ahli Pertama
g. Dokumen
0.80 Ahli Muda
h. Dokumen
0.26 Ahli Muda
i. Dokumen
0.28 Ahli Muda
j. Dokumen
0.28 Ahli Muda
k. Dokumen
0.24 Ahli Muda
l. Laporan
0.20 Ahli Muda
m. Laporan
0.20 Ahli Muda
n. Dokumen
2.55 Ahli Madya
o. Dokumen
2.70 Ahli Madya
p. Dokumen
2.70 Ahli Madya
q. Dokumen
0.30 Ahli Madya
r. Laporan
0.27 Ahli Madya
s. Dokumen
3.20 Ahli Utama
u. Laporan
0.52 Ahli Utama Sosialisasi penyelenggaraan pemilu Merumuskan rencana verifikasi peserta pemilu (parpol) Mengolah bahan evaluasi pendidikan pemilih Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye Mengumpulkan bahan untuk penyusunan modul pendidikan pemilih Mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi pemilu Melaksanakan pendidikan pemilih pada tingkat kecamatan/kabupaten/kota Mengumpulkan data untuk persiapan metode pendidikan pemilih Merumuskan rencana verifikasi lainnya Melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat provinsi Mengumpulkan bahan untuk penyusunan kurikulum pendidikan pemilih Merumuskan rencana verifikasi peserta pemilu (pasangan calon) Merumuskan rencana verifikasi data wilayah Mengumpulkan bahan evaluasi pendidikan pemilih Mengolah data untuk penyusunan metode pendidikan pemilih Mengolah data pemilih tetap Mengolah data sebagai bahan penyusunan kurikulum pendidikan pemilih Mengolah data sebagai bahan penyusunan modul pendidikan pemilih Melakukan pendidikan pemilih pada tingkat, kabupaten/kota sebagai narasumber Menyusun rencana dan metode pendidikan pemilih Menyusun kurikulum pendidikan pemilih Menyusun modul pendidikan pemilih Melaksanakan evaluasi pendidikan pemilih Merumuskan rencana pendidikan pemilih Merumuskan pendidikan pemilih secara nasional Melakukan pendidikan pemilih pada tingkat kabupaten/kota dan Provinsi sebagai narasumber
v. Laporan
0.68 Ahli Utama
w. 0.40 Ahli Utama 5 a Laporan
0.14 Ahli Pertama b Laporan
0.20 Ahli Pertama c Laporan
0.35 Ahli Pertama d Dokumen
0.36 Ahli Muda e Laporan
0.39 Ahli Madya f Dokumen
3.20 Ahli Utama 6
a. Laporan
0.08 Ahli Pertama
b. Laporan
0.25 Ahli Pertama
c. Laporan
0.25 Ahli Pertama
d. Laporan
0.24 Ahli Pertama
e. Laporan
0.25 Ahli Pertama
f. Laporan
0.05 Ahli Pertama
g. Laporan
0.04 Ahli Pertama
h. Laporan
0.03 Ahli Pertama
i. Laporan
0.03 Ahli Pertama
j. Laporan
0.03 Ahli Pertama
k. Laporan
0.03 Ahli Pertama
l. Laporan
0.03 Ahli Pertama
m. Laporan
0.03 Ahli Pertama Penetapan standar serta pengadaan sarana pemilu Mengumpulkan bahan verifikasi pemilih Melakukan pendidikan pemilih pada tingkat Provinsi, Nasional dan Luar Negeri Melaksanakan verifikasi data pemilih pada Entry data pemilih Mengolah bahan verifikasi data pemilih Pemuktahiran data pemilih Menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendidikan pemilih Melakukan validasi data pemilih Merumuskan rencana verifikasi data pemilih Mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik pemilu Mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan produksi surat suara pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan produksi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen Mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPUKIP Kabupaten/Kota Mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Mengawasi pelaksanaan distribusi tinta pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat kabupaten/kota
n. Dokumen
0.03 Ahli Pertama
o. Dokumen
0.03 Ahli Pertama
p. Dokumen
0.03 Ahli Pertama
q. Dokumen
0.03 Ahli Pertama
r. Dokumen
0.18 Ahli Muda
s. Laporan
0.06 Ahli Muda
t. Laporan
0.16 Ahli Muda
u. Laporan
0.16 Ahli Muda
v. Laporan
0.16 Ahli Muda
w. Dokumen
0.16 Ahli Muda
x. Dokumen
0.16 Ahli Muda
y. Dokumen
0.16 Ahli Muda
z. Dokumen
0.16 Ahli Muda aa.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ab.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ac.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ad.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ae.
Dokumen
0.45 Ahli Madya af.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ag.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ah.
Dokumen
0.45 Ahli Madya ai.
Dokumen
1.00 Ahli Utama Mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Menyusun standar mutu kotak suara pemilu Menyusun standar mutu distribusi surat suara pemilu Menyusun standar mutu distribusi bilik suara pemilu Menyusun standar mutu bilik suara pemilu Mengawasi pelaksanaan distribusi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Menyusun standar mutu distribusi tinta pemilu menyusun rencana kebutuhan pengadaan logistik pemilu Mengawasi pelaksanaan distribusi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada provinsi Menyusun standar mutu distribusi kotak suara pemilu Mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU kabupaten/kota Mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada provinsi Mengawasi pelaksanaan produksi tinta pemilu (penjaminan mutu) pada provinsi Mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada provinsi Mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh Menyusun standar mutu surat suara pemilu Menyusun standar mutu tinta pemilu Merumuskan Norma dan Standar Mutu dan Distribusi Perlengkapan pemilu
B 1
a. Laporan
0.06 Ahli Pertama
b. Laporan
0.10 Ahli Pertama
c. Laporan
0.08 Ahli Pertama
d. Laporan
0.15 Ahli Pertama
e. Laporan
0.09 Ahli Pertama
f. Laporan
0.15 Ahli Pertama
g. Dokumen
0.18 Ahli Muda
h. Laporan
0.30 Ahli Muda
i. Dokumen
0.16 Ahli Muda
j. Laporan
0.30 Ahli Muda
k. Laporan
0.45 Ahli Madya
l. Laporan
0.45 Ahli Madya
m. Laporan
0.75 Ahli Utama 2 a Dokumen
0.08 Ahli Pertama b Laporan
0.08 Ahli Pertama c Dokumen
0.09 Ahli Pertama d Dokumen
0.06 Ahli Pertama e Dokumen
0.24 Ahli Muda f Laporan
0.20 Ahli Muda g Laporan
0.10 Ahli Muda h Dokumen
0.24 Ahli Madya
i. Dokumen
0.48 Ahli Utama C 1
a. Dokumen
0.06 Ahli Pertama
b. Dokumen
0.03 Ahli Pertama Penyelenggaraan tahapan pemilu Legislatif/Esksekutif/Kepala daerah Evaluasi dan pelaporan serta penyelesaian sengketa pelaksanaan pemilu Evaluasi dan pelaporan Mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan pemilu Mengumpulkan data untuk persiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilu MENETAPKAN dan mengumumkan dan membuat berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Mengumumkan hasil pemilu dengan media yang telah di tentukan Menyiapkan bahan simulasi pemungutan suara Melaksanakan simulasi pemungutan suara TPS Mengumpulkan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye Melakukan validasi data rekapitulasi hasil pemilu Mengolah data rekapitulasi hasil pemilu Merumuskan simulasi pemungutan suara Mengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan pemilu Mengumpulkan data hasil pemilu Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara Memfasilitasi simulasi pemungutan suara Melaksanakan simulasi pemungutan suara Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan Mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye Mengolah bahan simulasi pemungutan suara Penyelenggaraan tahapan pemilu Memantau rekapitulasi hasil pemilu dalam dan Luar negeri Mengumpulkan data rekapitulasi hasil pemilu Entry data rekapitulasi pemilu Melaksanakan rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional Menyiapkan bahan bimbingan teknis pemungutan suara Mengolah bahan bimbingan teknis pemungutan suara
c. Laporan
0.14 Ahli Muda
d. Dokumen
0.30 Ahli Muda
e. Laporan
0.45 Ahli Madya
f. Laporan
0.45 Ahli Madya
g. Laporan
0.45 Ahli Madya
h. Dokumen
1.00 Ahli Utama
i. Dokumen
0.88 Ahli Utama
j. Dokumen
0.88 Ahli Utama 2 a Dokumen
0.20 Ahli Muda b Dokumen
0.30 Ahli Madya c Dokumen
1.00 Ahli Utama III. Pengembangan Profesi A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemilu
a. Buku
12.5 Semua jenjang
b. Majalah 6 Semua jenjang
a. Dalam bentuk buku Buku 8 Semua jenjang
b. Makalah 4 Semua jenjang
a. Buku
12.5 Semua jenjang
b. Naskah 6 Semua jenjang
a. Buku 7 Semua jenjang
b. Makalah
3.5 Semua jenjang
5. Naskah 2 Semua jenjang Menyusun laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu secara nasional Memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil pemilu Melakukan riset resiko distribusi logistic pemilu Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Dalam bentuk makalah Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang pemilu yang tidak dipublikasikan Memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat Nasional Memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat kabupaten/kota Memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu tingkat Provinsi Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi di bidang pemilu yang dipublikasikan:
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pemilu yang dipublikasikan Mengolah data untuk penyusunan monitoring evaluasi pelaporan pemilu tingkat kabupaten/kota Menyusun laporan monitoring evaluasi pelaporan pemilu tingkat provinsi Mengolah bahan/data pelaksanaan survei/kajian pemilu Penyelesaian sengketa hasil pemilu Dalam bentuk buku Dalam bentuk makalah Membuat tulisan ilmiah populer di bidang pemilu yang disebarluaskan melalui media massa 1 2 3
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang pemilu yang tidak dipublikasikan Melakukan kajian terhadap laporan hasil pelaksanaan pemilu Melakukan riset resiko pelaksanaan pemilu
6. Naskah
2.5 Semua jenjang B.
a. Buku 7 Semua jenjang
b. Majalah
3.5 Semua jenjang
a. Buku 3 Semua jenjang
b. Makalah
1.5 Semua jenjang
3. Tiap Lembar 6 Semua jenjang C.
1. Juklak (Standard) 8 Semua jenjang
2. Pedoman 6 Semua jenjang
3. Juknis 3 Semua jenjang A. Pengajar/pelatih di bidang pemilu 2 Jam pelajaran
0.15 Semua jenjang B.
1 Mengikuti seminar/lokakarya sebagai:
a. Pemrasaran Kali 3 Semua jenjang
b. Pembahas/moderator/narasumber Kali 2 Semua jenjang
c. Peserta Kali 1 Semua jenjang 2 Mengikuti delegasi ilmiah sebagai:
a. Ketua Kali
1.5 Semua jenjang
b. Anggota Kali 1 Semua jenjang C.
1 Tahun 1 Semua jenjang 2 Tahun
0.75 Semua jenjang D. Keanggotaan dalam Tim Penilai DUPAK
0.04 Semua jenjang E.
1 Piagam 3 Semua jenjang 2 Piagam 2 Semua jenjang 3 Piagam 1 Semua jenjang F. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
1 Ijazah 15 Semua jenjang 2 Ijazah 10 Semua jenjang 3 Ijazah 5 Semua jenjang Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemilu ASMAN ABNUR DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA S-1 (Strata-Satu) Ketua/Wakil Ketua Anggota S-2 (Strata-Dua) III.
Memperoleh tanda penghargaan/tanda jasa Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Tanda penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya:
S-3 (Strata-Tiga) 30 (tiga puluh) tahun 20 (dua puluh) tahun Menjadi anggota organisasi profesi sebagai:
Penunjang Tugas Penata Kelola Pemilu TTD Memperoleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya:
10 (sepuluh) tahun Peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang pemilu Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan di bidang pemilu Penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pemilu Menyusun dan atau menyempurnakan petunjuk teknis bidang pemilu
1. 2.
Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Dalam bentuk buku Dalam bentuk makalah Menyusun dan atau menyempurnakan ketentuan pelaksanaan (standard) bidang pemilu Membuat abstrak tulisan ilmiah bidang pemilu yang dimuat dalam penelitian Menerjemahkan/menyadur di bidang Pemilu yang tidak dipublikasikan dalam bentuk:
Menyusun dan atau menyempurnakan pedoman bidang pemilu Menerjemahkan/menyadur di bidang pemilu yang dipublikasikan dalam bentuk:
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah di bidang pemilu pada pertemuan ilmiah
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 100 100 100 100 100 100 100 100 100
2. Diklat B. Penata Kelola Pemilihan Umum C. Pengembangan profesi 6 12 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilihan Umum ≤ 20% - 10 20 40 60 90 120 150 190 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 AHLI MADYA AHLI UTAMA JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN PENDIDIKAN S-1 (STRATA-SATU)/D-4 (DIPLOMA EMPAT) NO.
U N S U R PERSENTAS E JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM ASMAN ABNUR 80 360 240 600 AHLI PERTAMA AHLI MUDA J U M L A H - 154 ≥ 80% TTD MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 468 760 40
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM AHLI PERTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 150 150 150 150 150 150 150 150
2. Diklat B. Penata Kelola Pemilihan Umum C. Pengembangan profesi 6 12 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilihan Umum ≤ 20% - 10 30 50 80 110 140 180 150 200 300 400 550 700 850 1050 AHLI MADYA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 114 720 ASMAN ABNUR JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN PENDIDIKAN S-2 (STRATA-DUA) NO.
U N S U R PERSENTAS E AHLI UTAMA JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM AHLI MUDA J U M L A H MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 428 TTD 40 200 320 560 ≥ 80% -
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA A. Pendidikan
1. Pendidikan sekolah 200 200 200 200 200 200 200
2. Diklat B. Penata Kelola Pemilihan Umum C. Pengembangan profesi 6 12 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Penata Kelola Pemilihan Umum ≤ 20% - 20 40 70 100 130 170 200 300 400 550 700 850 1050 JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM DENGAN PENDIDIKAN S-3 (STRATA-TIGA) NO.
U N S U R PERSENTAS E JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM AHLI MUDA AHLI MADYA J U M L A H 74 388 520 ≥ 80% - 680 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR AHLI UTAMA TTD 160 280
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM < 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 III/a S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 100 112 125 137 148 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 150 162 174 186 197 S-2 (Strata-Dua) 150 163 177 188 199 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 200 224 247 271 294 S-2 (Strata-Dua) 200 226 249 273 296 S-3 (Strata-Tiga) 200 228 251 275 298 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 300 322 345 368 391 S-2 (Strata-Dua) 300 325 347 370 393 S-3 (Strata-Tiga) 300 327 349 372 395 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 400 434 468 502 536 S-2 (Strata-Dua) 400 437 471 505 539 S-3 (Strata-Tiga) 400 440 474 508 542 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 550 584 618 652 686 S-2 (Strata-Dua) 550 587 621 655 689 S-3 (Strata-Tiga) 550 590 624 658 692 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 700 737 768 802 836 S-2 (Strata-Dua) 700 738 771 805 839 S-3 (Strata-Tiga) 700 740 774 808 842 S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) 850 897 938 960 994 S-2 (Strata-Dua) 850 898 941 963 997 S-3 (Strata-Tiga) 850 900 944 966 1000 9 IV/e S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S- 2 (Strata-Dua)/S-3 (Strata-Tiga) 1050 1050 1050 1050 1050 2 III/b 3 III/c ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/STTB YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 4 III/d 5 IV/a 6 IV/b DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ASMAN ABNUR 7 IV/d 8 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA IV/c TTD