Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
9. Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
10. Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
11. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah sumber daya kelautan yang berasal dari muatan kapal tenggelam di wilayah perairan INDONESIA.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh APJK dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APJK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APJK.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APJK dalam bentuk Angka Kredit.
17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku, yang diperlukan APJK dalam melaksanakan tugas jabatan.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial sosial, dan kultural dari APJK dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APJK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APJK.
20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh APJK sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh APJK baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) APJK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.
(2) APJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
(3) Kedudukan APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional APJK termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
(1) APJK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan pada Instansi Pemerintah.
(2) APJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
(3) Kedudukan APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional APJK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. APJK Ahli Pertama;
b. APJK Ahli Muda;
c. APJK Ahli Madya; dan
d. APJK Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(2) Sub unsur dari unsur utama Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat APJK yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, APJK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. APJK yang melaksanakan tugas Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. APJK yang melaksanakan tugas Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(2) Sub unsur dari unsur utama Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional APJK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. APJK Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;
34. melakukan identifikasi pemanfaatan air laut/biofarmakologi dan bioteknologi laut;
35. melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
36. melakukan identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
37. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
38. melakukan identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
39. melakukan identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, penyiapan materi teknis/substansi teknis bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan
41. melakukan identifikasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan analisis hasil identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
34. melakukan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
35. melakukan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
36. melakukan identifikasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
37. melakukan analisis bahan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
38. melakukan analisis bahan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
39. melakukan penyusunan basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. melakukan verifikasi perizinan berusaha di laut;
41. melakukan analisis taksasi BMKT;
42. melakukan analisis daya dukung pengusahaan wisata bahari;
43. melakukan analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
44. melakukan analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
45. melakukan analisis kelembagaan usaha;
46. melakukan analisis pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
47. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
48. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
49. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
50. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
51. menganalisis hasil identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
52. menyusun kriteria teknis dan analisis data dan informasi materi teknis/substansi teknis bidang jasa kelautan; dan
53. melakukan validasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
c. APJK Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan evaluasi hasil analisis bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
34. melakukan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
35. melakukan analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
36. melakukan analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
37. melakukan analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
38. melakukan analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
39. melakukan analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
40. melakukan telaahan teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
41. melakukan penyusunan kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
42. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
43. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
44. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
45. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
46. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
47. melakukan evaluasi hasil pembahasan dan telaahan materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
48. melakukan analisis data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
49. melakukan analisis data dan informasi untuk evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
d. APJK Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan penyusunan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan penyusunan kriteria teknis sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan telaahan teknis perizinan berusaha di laut;
34. menyusun rekomendasi untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;
35. menyusun rekomendasi untuk penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi laut;
36. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;
37. menyusun rekomendasi untuk pengangkatan BMKT;
38. menyusun rekomendasi untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
39. menyusun rekomendasi untuk pengembangan atau pengelolaan wisata bahari;
40. menyusun rumusan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
41. menyusun rumusan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
42. menyusun rumusan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
43. merumuskan kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
44. melakukan perumusan data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
45. melakukan perumusan hasil evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.
(2) APJK yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
a. APJK Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir
dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. laporan identifikasi detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. laporan identifikasi peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan pengusahaan pasir laut;
12. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. laporan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;
34. laporan identifikasi pemanfaatan air laut, biofarmakologi, dan bioteknologi laut;
35. laporan identifikasi strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
36. laporan identifikasi neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
37. laporan identifikasi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
38. laporan identifikasi perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
39. laporan identifikasi pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. data materi teknis/substansi bidang pengusahaan jasa kelautan; dan
41. laporan identifikasi untuk supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. laporan analisis detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. laporan analisis peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis bangunan laut dan instalasi laut;
20. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial bangunan laut dan instalasi laut;
27. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. laporan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan;
34. laporan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan;
35. laporan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
36. laporan identifikasi pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
37. dokumen analisis peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
38. dokumen analisis peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
39. basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. dokumen izin berusaha pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
41. dokumen analisis taksasi BMKT;
42. dokumen analisis daya dukung wisata bahari;
43. dokumen analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan;
44. dokumen analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan;
45. dokumen analisis kelembagaan usaha;
46. dokumen analisis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
47. laporan analisis hasil identifikasi strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
48. laporan analisis hasil identifikasi neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
49. laporan analisis hasil identifikasi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
50. laporan analisis hasil identifikasi perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
51. laporan analisis pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
52. laporan analisis bidang analisis pengusahaan jasa kelautan; dan
53. laporan hasil validasi untuk supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
c. APJK Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. dokumen evaluasi detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. dokumen evaluasi peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan reklamasi;
6. dokumen evaluasi hasil analisis pemanfaatan air laut;
7. dokumen evaluasi hasil analisis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan wisata bahari;
9. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan BMKT;
10. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. dokumen evaluasi hasil analisis pengusahaan pasir laut;
12. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis sumber daya nonkonvensional;
19. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis daya nonkonvensional;
26. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial daya nonkonvensional;
33. peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
34. peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
35. dokumen analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
36. dokumen analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
37. dokumen analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
38. dokumen analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
39. dokumen analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
40. dokumen telaah teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
41. dokumen kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
42. dokumen evaluasi hasil analisis strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
43. dokumen evaluasi hasil analisis neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
44. dokumen pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
45. dokumen perlindungan usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
46. dokumen evaluasi pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
47. dokumen evaluasi bidang analisis pengusahaan jasa kelautan;
48. laporan hasil analisis untuk supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
49. laporan analisis evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
d. APJK Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. dokumen detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir
dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. dokumen konsep peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. dokumen kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. dokumen kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. dokumen kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. dokumen kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. dokumen kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. dokumen kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. dokumen kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. dokumen kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. dokumen rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. dokumen rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. dokumen rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. dokumen rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. dokumen rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. dokumen rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. dokumen rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. dokumen studi kelayakan teknis sumber daya nonkonvensional;
26. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial sumber daya nonkonvensional;
33. dokumen telaah teknis perizinan berusaha di laut;
34. dokumen rekomendasi kegiatan pengusahaan pasir laut;
35. dokumen rekomendasi penempatan dan/atau pendirian instalasi dan bangunan laut;
36. dokumen rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;
37. dokumen rekomendasi pengangkatan BMKT;
38. dokumen rekomendasi pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
39. dokumen rekomendasi wisata bahari;
40. dokumen strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
41. dokumen neraca komoditas pergaraman;
42. dokumen pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
43. dokumen materi teknis/substansi bidang analisis pengusahaan jasa kelautan;
44. laporan supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
45. dokumen evaluasi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat APJK yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, APJK yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. APJK yang melaksanakan tugas Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. APJK yang melaksanakan tugas Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APJK dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, atau geografi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional APJK.
(4) APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(5) APJK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APJK dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional APJK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APJK satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional APJK.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional APJK yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional APJK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional APJK.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APJK dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, atau geografi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional APJK.
(4) APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(5) APJK yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APJK dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, geografi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda;
2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Madya;
3. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional bagi APJK Ahli Utama;
atau
4. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional APJK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional APJK; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APJK satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional APJK.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional APJK yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional APJK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional APJK.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi APJK wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional APJK bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional APJK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional APJK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional APJK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional APJK bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional APJK dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional APJK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) APJK wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja APJK berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) APJK wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja APJK berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi APJK setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk APJK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk APJK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APJK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk APJK Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi APJK Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), APJK wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi APJK setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk APJK Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk APJK Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APJK Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk APJK Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi APJK Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), APJK wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) APJK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk APJK Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk APJK Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk APJK Ahli Madya.
(2) APJK Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) APJK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk APJK Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk APJK Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk APJK Ahli Madya.
(2) APJK Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam jabatan fungsional APJK dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, APJK mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja APJK.
(3) Hasil penilaian dan PAK APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja APJK.
Pasal 31
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Muda dan APJK Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan APJK dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai APJK terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. Tim Penilai Unit Kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit
pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
d. Tim Penilai Provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut, unsur kepegawaian, dan APJK.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau APJK Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang APJK.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan APJK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit APJK; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit APJK.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari APJK, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja APJK.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang yang mendapat pendelegasian wewenang bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai unit kerja;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, APJK mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja APJK.
(3) Hasil penilaian dan PAK APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja APJK.
Usul PAK APJK diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
f. paling rendah pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Muda dan APJK Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan APJK dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai APJK terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. Tim Penilai Unit Kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit
pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda, di lingkungan Instansi Pembina;
d. Tim Penilai Provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut, unsur kepegawaian, dan APJK.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau APJK Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang APJK.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan APJK yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit APJK; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit APJK.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari APJK, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja APJK.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang yang mendapat pendelegasian wewenang bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai instansi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut bagi tim penilai unit kerja;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional APJK, sebagai berikut:
a. APJK dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. APJK dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. APJK dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat
(1), APJK dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APJK satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) APJK Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi APJK Ahli Madya wajib memiliki ijazah magister di bidang arkeologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya pengairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik
atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, geografi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas jabatan fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan paling sedikit memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional.
(5) APJK Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi APJK Ahli Utama wajib memiliki:
a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, APJK yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), APJK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional APJK;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi APJK yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, APJK yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional APJK dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi APJK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APJK Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi APJK Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APJK Ahli Utama.
Pasal 40
(1) APJK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi APJK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
APJK yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional APJK.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, APJK tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional APJK, sebagai berikut:
a. APJK dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. APJK dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. APJK dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat
(1), APJK dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APJK satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) APJK Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi APJK Ahli Madya wajib memiliki ijazah magister di bidang arkeologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya pengairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik
atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, geografi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas jabatan fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan paling sedikit memiliki 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional.
(5) APJK Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi APJK Ahli Utama wajib memiliki:
a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau
b. ijazah doktor.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, APJK yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), APJK dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional APJK;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi APJK yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, APJK yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional APJK dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi APJK Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APJK Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi APJK Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi APJK Ahli Utama.
Pasal 40
(1) APJK yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
APJK yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional APJK.
Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, APJK tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APJK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jenis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. jumlah kawasan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi yang dikelola; dan
c. jumlah aset pendukung kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional APJK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi APJK meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme APJK diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), APJK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional APJK harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi APJK meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme APJK diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), APJK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) APJK diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional APJK; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional APJK.
(3) APJK yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APJK.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian
pelaksanaan tugas di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional APJK; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 49
APJK yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional APJK.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, APJK dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, APJK dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional APJK yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional APJK.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional APJK;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional APJK;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja APJK;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional APJK;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional APJK;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional APJK;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional APJK;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional APJK;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional APJK;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional APJK di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional APJK;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier APJK; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional APJK secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional APJK wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) APJK wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional APJK.
Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional APJK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. APJK Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan
finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;
34. melakukan identifikasi pemanfaatan air laut/biofarmakologi dan bioteknologi laut;
35. melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
36. melakukan identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
37. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
38. melakukan identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
39. melakukan identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi, penyiapan materi teknis/substansi teknis bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan; dan
41. melakukan identifikasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis hasil identifikasi bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan analisis hasil identifikasi bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
34. melakukan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
35. melakukan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
36. melakukan identifikasi pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
37. melakukan analisis bahan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
38. melakukan analisis bahan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
39. melakukan penyusunan basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. melakukan verifikasi perizinan berusaha di laut;
41. melakukan analisis taksasi BMKT;
42. melakukan analisis daya dukung pengusahaan wisata bahari;
43. melakukan analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
44. melakukan analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
45. melakukan analisis kelembagaan usaha;
46. melakukan analisis pengusahaan jasa dan sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
47. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
48. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
49. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
50. menganalisis hasil identifikasi bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari dan usaha bidang kelautan lainnya;
51. menganalisis hasil identifikasi bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
52. menyusun kriteria teknis dan analisis data dan informasi materi teknis/substansi teknis bidang jasa kelautan; dan
53. melakukan validasi data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
c. APJK Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis bahan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan evaluasi hasil analisis bahan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan penyusunan peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
34. melakukan penyusunan peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
35. melakukan analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
36. melakukan analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
37. melakukan analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
38. melakukan analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
39. melakukan analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
40. melakukan telaahan teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
41. melakukan penyusunan kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
42. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
43. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
44. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
45. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan penyusunan perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
46. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis bahan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
47. melakukan evaluasi hasil pembahasan dan telaahan materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
48. melakukan analisis data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa
kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
49. melakukan analisis data dan informasi untuk evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
d. APJK Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. melakukan penyusunan detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. melakukan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. melakukan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. melakukan penyusunan kriteria teknis sumber daya nonkonvensional;
11. melakukan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. melakukan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. melakukan penyusunan rancangan teknis wisata bahari;
17. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. melakukan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengusahaan wisata bahari;
24. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengusahaan wisata bahari;
31. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. melakukan penyusunan dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. melakukan telaahan teknis perizinan berusaha di laut;
34. menyusun rekomendasi untuk kegiatan pengusahaan pasir laut;
35. menyusun rekomendasi untuk penempatan dan/atau pendirian bangunan dan instalasi laut;
36. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;
37. menyusun rekomendasi untuk pengangkatan BMKT;
38. menyusun rekomendasi untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
39. menyusun rekomendasi untuk pengembangan atau pengelolaan wisata bahari;
40. menyusun rumusan strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
41. menyusun rumusan neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
42. menyusun rumusan pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
43. merumuskan kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis bidang pengusahaan jasa kelautan;
44. melakukan perumusan data dan informasi supervisi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
45. melakukan perumusan hasil evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.
(2) APJK yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi APJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
a. APJK Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan identifikasi rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir
dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. laporan identifikasi detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. laporan identifikasi peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. laporan identifikasi bahan kriteria teknis pengelolaan pengusahaan pasir laut;
12. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. laporan identifikasi bahan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. laporan identifikasi bahan studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. laporan identifikasi bahan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. laporan identifikasi pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut, reklamasi, wisata bahari, BMKT, atau sumber daya nonkonvensional;
34. laporan identifikasi pemanfaatan air laut, biofarmakologi, dan bioteknologi laut;
35. laporan identifikasi strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
36. laporan identifikasi neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
37. laporan identifikasi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, atau usaha bidang kelautan lainnya;
38. laporan identifikasi perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
39. laporan identifikasi pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. data materi teknis/substansi bidang pengusahaan jasa kelautan; dan
41. laporan identifikasi untuk supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b. APJK Ahli Muda, meliputi:
1. laporan analisis rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. laporan analisis detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. laporan analisis peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. laporan analisis bahan penyusunan kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. laporan analisis bahan penyusunan rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis bangunan laut dan instalasi laut;
20. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
26. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial bangunan laut dan instalasi laut;
27. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. laporan analisis bahan penyusunan studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
33. laporan identifikasi sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan;
34. laporan identifikasi model bisnis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan;
35. laporan identifikasi pemanfaatan aset untuk pengusahaan jasa kelautan;
36. laporan identifikasi pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
37. dokumen analisis peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
38. dokumen analisis peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
39. basis data pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
40. dokumen izin berusaha pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
41. dokumen analisis taksasi BMKT;
42. dokumen analisis daya dukung wisata bahari;
43. dokumen analisis sumber pembiayaan pengusahaan jasa kelautan;
44. dokumen analisis model bisnis pengusahaan jasa kelautan;
45. dokumen analisis kelembagaan usaha;
46. dokumen analisis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
47. laporan analisis hasil identifikasi strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
48. laporan analisis hasil identifikasi neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
49. laporan analisis hasil identifikasi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
50. laporan analisis hasil identifikasi perlindungan untuk usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
51. laporan analisis pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
52. laporan analisis bidang analisis pengusahaan jasa kelautan; dan
53. laporan hasil validasi untuk supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
c. APJK Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen evaluasi rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. dokumen evaluasi detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. dokumen evaluasi peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan reklamasi;
6. dokumen evaluasi hasil analisis pemanfaatan air laut;
7. dokumen evaluasi hasil analisis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan wisata bahari;
9. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan BMKT;
10. dokumen evaluasi hasil analisis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. dokumen evaluasi hasil analisis pengusahaan pasir laut;
12. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. dokumen evaluasi hasil analisis rancangan teknis sumber daya nonkonvensional;
19. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan teknis daya nonkonvensional;
26. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. dokumen evaluasi hasil analisis studi kelayakan ekonomi dan finansial daya nonkonvensional;
33. peta lokasi pengusahaan jasa kelautan;
34. peta potensi pengusahaan jasa kelautan;
35. dokumen analisis dampak pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
36. dokumen analisis peluang dan tantangan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
37. dokumen analisis ancaman eksternal pengusahaan jasa kelautan sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
38. dokumen analisis kesesuaian teknis untuk pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
39. dokumen analisis pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi laut;
40. dokumen telaah teknis besaran nilai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi di daerah untuk perizinan berusaha di laut;
41. dokumen kajian reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, pasir laut, garam, atau BMKT;
42. dokumen evaluasi hasil analisis strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
43. dokumen evaluasi hasil analisis neraca komoditas pergaraman dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas pergaraman;
44. dokumen pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
45. dokumen perlindungan usaha masyarakat pesisir, petambak garam, wisata bahari, dan usaha bidang kelautan lainnya;
46. dokumen evaluasi pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
47. dokumen evaluasi bidang analisis pengusahaan jasa kelautan;
48. laporan hasil analisis untuk supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
49. laporan analisis evaluasi dalam kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
d. APJK Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
2. dokumen detail rencana pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir
dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
3. dokumen konsep peta jalan (roadmap) pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
4. dokumen kriteria teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
5. dokumen kriteria teknis pengelolaan reklamasi;
6. dokumen kriteria teknis pemanfaatan air laut;
7. dokumen kriteria teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
8. dokumen kriteria teknis pengelolaan wisata bahari;
9. dokumen kriteria teknis pengelolaan BMKT;
10. dokumen kriteria teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
11. dokumen kriteria teknis pengusahaan pasir laut;
12. dokumen rancangan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
13. dokumen rancangan teknis pengelolaan reklamasi;
14. dokumen rancangan teknis pemanfaatan air laut;
15. dokumen rancangan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
16. dokumen rancangan teknis pengelolaan wisata bahari;
17. dokumen rancangan teknis pengelolaan BMKT;
18. dokumen rancangan teknis pengelolaan sumber daya nonkonvensional;
19. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
20. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan reklamasi;
21. dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan air laut;
22. dokumen studi kelayakan teknis pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
23. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan wisata bahari;
24. dokumen studi kelayakan teknis pengelolaan BMKT;
25. dokumen studi kelayakan teknis sumber daya nonkonvensional;
26. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan bangunan laut dan instalasi laut;
27. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan reklamasi;
28. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan air laut;
29. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pemanfaatan biofarmakologi dan bioteknologi laut;
30. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan wisata bahari;
31. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial pengelolaan BMKT;
32. dokumen studi kelayakan ekonomi dan finansial sumber daya nonkonvensional;
33. dokumen telaah teknis perizinan berusaha di laut;
34. dokumen rekomendasi kegiatan pengusahaan pasir laut;
35. dokumen rekomendasi penempatan dan/atau pendirian instalasi dan bangunan laut;
36. dokumen rekomendasi teknis pelaksanaan reklamasi, pemanfaatan air laut, dan/atau dumping material laut;
37. dokumen rekomendasi pengangkatan BMKT;
38. dokumen rekomendasi pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan berkelanjutan berbasis valuasi ekonomi;
39. dokumen rekomendasi wisata bahari;
40. dokumen strategi pengembangan pengusahaan jasa kelautan;
41. dokumen neraca komoditas pergaraman;
42. dokumen pendampingan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
43. dokumen materi teknis/substansi bidang analisis pengusahaan jasa kelautan;
44. laporan supervisi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
45. dokumen evaluasi kegiatan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, geografi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda;
2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Madya;
3. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional bagi APJK Ahli Utama;
atau
4. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional APJK Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.
Usul PAK APJK diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
d. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada Instansi Pembina;
f. paling rendah pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.