Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Kementerian yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.