Jumlah tambahan Formasi Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Anggaran 2014 sebanyak 100.000 (seratus ribu).
Pasal 2
Formasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, termasuk untuk Formasi khusus Kementerian/ Lembaga.
Pasal 3
Formasi Khusus Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebanyak 1.865 (seribu delapan ratus enam puluh lima) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Penjelasan mengenai formasi khusus Kementerian/ Lembaga sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal18 Agustus 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN