Pasal 1
(1) Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 merupakan bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi:
a. kementerian/lembaga yang disebut dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk MENETAPKAN dan menjalankan program pada level Makro dan Meso; dan
b. seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal instansi serta menjalankan program Mikro.