Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan INDONESIA Melayani Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Pedlak GIM adalah dokumen acuan operasional pelaksanaan Gerakan INDONESIA Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.