Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
