Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, dan Pemeriksa Paten Ahli Madya; b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda, Pemeriksa Merek Ahli Muda, dan Pemeriksa Paten Ahli Muda; dan c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, Pemeriksa Merek Ahli Pertama, dan Pemeriksa Paten Ahli Pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda