Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan minimal 1 (satu) kali paling lambat tanggal 24 Mei 2024. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 18, pengangkatan melalui penyesuaian mempertimbangkan batas usia dan pelaksanaan uji kompetensi untuk penilaian pengalaman sebagai bagian dari persyaratan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan haka asasi manusia.
Koreksi Anda