Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada jenjang jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister pada jenjang jabatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
