Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu sosial, humaniora, formal, alam, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada jenjang Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
2. magister bidang rumpun ilmu sosial, humaniora, formal, alam, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada jenjang Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama;
3. sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan, dan humaniora atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama dan Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;
4. magister di bidang rumpun ilmu terapan, dan humaniora atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dan Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama;
5. sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan, humaniora, dan formal atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Pertama dan Pemeriksa Merek Ahli Muda;
6. magister di bidang rumpun ilmu terapan, humaniora, dan formal atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Madya dan Pemeriksa Merek Ahli Utama;
7. sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan, formal, dan alam atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertama dan Pemeriksa Paten Ahli Muda; dan
8. magister di bidang rumpun ilmu terapan, formal, dan alam atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya dan Pemeriksa Paten Ahli Utama; dan
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas:
1. di bidang kekayaan intelektual untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
2. di bidang pemeriksaan substantif desain industri untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
3. di bidang pemeriksaan substantif merek untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan
4. di bidang pemeriksaan substantif paten untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang akan diduduki paling rendah 2 (dua) tahun;
g. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dalam jenjang Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, ditetapkan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki.
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kualifikasi bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda
