Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan/atau d. promosi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan/atau c. promosi.
Koreksi Anda