Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Koreksi Anda