Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Koreksi Anda
