Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Koreksi Anda
