Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.