Pasal 1
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
a. mengisi formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang lowong.
b. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
c. mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.