Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu: a) diploma tiga agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil, mahir dan penyelia; b) sarjana atau diploma empat agrobisnis hortikultura, kesehatan hewan, penyuluh pertanian, peternakan, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, budidaya pertanian, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen agribisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan, kesejahteraaan hewan, perkebunan, proteksi tanaman, teknik pertanian, teknologi makanisasi pertanian, teknologi pascapanan, teknologi perkebunan, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, atau teknologi produksi ternak, untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan c) magister di bidang agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, bioteknologi, bioteknologi pertanian, ekonomi dan manajemen pertanian, ekonomi pertanian, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu dan teknologi benih, ilmu ekonomi pertanian, ilmu computer, ilmu komunikasi, ilmu nutrisi dan pakan ternak, ilmu peternakan, ilmu produksi dan teknologi peternakan, ilmu tanah, ilmu lingkungan, komunikasi pembangunan masyarakat, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen ekonomi, manajemen keuangan, manajemen lingkungan, manajemen pemasaran, manajemen pembangunan, manajemen penyuluhan pembangunan, manajemen perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan, manajemen perkebunan, manajemen sumber daya manusia, manajemen sumberdaya peternakan, manajemen usahatani, manejeman sumberdaya lahan, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan dan bioteknologi tanaman, pemuliaan tanaman, pengelolaan lahan kering, pengelolaan sumberdaya lahan kering, pengelolaan hama terpadu, pengelolaan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pengelolaan sumberdaya air pertanian, pengelolaan tanah dan air, penyuluhan dan komunikasi pembangunan, penyuluhan pembangunan, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, teknik informatika, teknik lingkungan dan pengelolaan air, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil perkebunan, teknologi industri pertanian, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli utama; 2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu: a) sekolah lanjutan tingkat atas jurusan ilmu pengetahuan alam dan sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) diploma tiga agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, hama dan penyakit tanaman, perlidungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, hama dan penyakit tanaman, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu: a) sekolah menengah kejuruan pertanian untuk jenjang pemula; b) diploma tiga agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama; 5. bagi Paramedik Veteriner yaitu: a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah peternakan menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di bidang peternakan atau kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknisi medik veteriner, dan teknik reproduksi satwa untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; 6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu: a) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan b) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu: a) sekolah menengah kejuruan agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan peternakan, sekolah pertanian menengah atas dan sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula; b) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia, untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu: a) sarjana atau diploma empat agrobisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agribisnis pertanian, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister agrobisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, bioteknologi, ekonomi pertanian, entomologi, fitopatologi, ilmu dan teknologi benih, ilmu perencanaan wilayah, ilmu tanah, kimia, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, logistik agromaritim, manajemen agribisnis, manajemen usahatani, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan tanaman, pengelolaan hama terpadu, penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, proteksi tanaman, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil pertanian, teknologi industri pertanian, teknologi pangan, teknologi pascapanen, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli madya; 9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu: a) diploma tiga bidang pertanian dan peternakan untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu: a) sarjana agronomi, agroteknologi, dan biologi ilmu tanah, pemuliaan tanaman, teknologi benih, atau proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister agronomi, agroteknologi, biologi, bioteknologi, fitopatologi, ilmu pertanian, pemuliaan tanaman, teknologi benih, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman/ilmu hama tanaman, atau patologi tumbuhan untuk jenjang ahli madya; 11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sarjana dan diploma empat mekanisasi pertanian, peternakan, teknik industri, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, atau teknologi hasil pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu a) sarjana atau diploma empat agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pertanian, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli pertama, dan ahli muda; dan b) magister administrasi publik, agrobisnis, agronomi, ekonomi, ekonomi pertanian, geodesi, geografi, ilmu lingkungan, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli madya atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, kategori keterampilan dan Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi. (4) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Koreksi Anda