Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian. (2) Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim. (3) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan perbenihan. (4) Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan. (5) Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner. (6) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak. (7) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan. (8) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian. (9) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian. (10) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. (11) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian. (12) Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Koreksi Anda