Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. Paramedik Veteriner Pemula;
b. Paramedik Veteriner Terampil;
c. Paramedik Veteriner Mahir; dan
d. Paramedik Veteriner Penyelia.
Koreksi Anda
