Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Koreksi Anda