Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama; b. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan c. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.
Koreksi Anda