Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Koreksi Anda
