Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Medik Veteriner Ahli Pertama;
b. Medik Veteriner Ahli Muda;
c. Medik Veteriner Ahli Madya; dan
d. Medik Veteriner Ahli Utama.
Koreksi Anda
