Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yeng terdiri atas: 1. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama; 2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan 3. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil; 2. Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan 3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Koreksi Anda