Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama;
2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
3. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil;
2. Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan
3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Koreksi Anda
