Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama; 2. Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan 3. Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Pengawas Mutu Pakan Pemula; 2. Pengawas Mutu Pakan Terampil; 3. Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan 4. Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
Koreksi Anda