Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama;
2. Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan
3. Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Bibit Ternak Terampil;
2. Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan
3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Koreksi Anda
