Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama; 2. Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan 3. Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Pengawas Bibit Ternak Terampil; 2. Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan 3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Koreksi Anda