Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yeng terdiri atas: 1. Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama; 2. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan 3. Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Pengawas Benih Tanaman Pemula; 2. Pengawas Benih Tanaman Terampil; 3. Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan 4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia.
Koreksi Anda