Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama;
2. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan
3. Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Benih Tanaman Pemula;
2. Pengawas Benih Tanaman Terampil;
3. Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan
4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia.
Koreksi Anda
