Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yeng terdiri atas: 1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama; 2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan 3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula; 2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil; 3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir; dan 4. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.
Koreksi Anda