Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama;
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan
3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula;
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil;
3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir;
dan
4. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.
Koreksi Anda
