Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; 2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda; 3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan 4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Penyuluh Pertanian Terampil; 2. Penyuluh Pertanian Mahir; dan 3. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Koreksi Anda