Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Terampil;
2. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Koreksi Anda
