Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
