Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan fungsional atau dapat dialihkan ke jabatan fungsional lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Koreksi Anda
