Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Bidang Pertanian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda