Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian: 1. jumlah kelompok tani; dan 2. jumlah wilayah binaan; b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan: 1. jumlah wilayah kerja; 2. luas wilayah pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan 3. luas wilayah penanganan dampak perubahan iklim; c. Jabatan Fungional Pengawas Benih Tanaman: 1. jumlah wilayah kerja; 2. luas sasaran tanam; 3. jumlah kebutuhan benih; 4. jumlah produksi benih; dan 5. jumlah benih yang beredar; d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner: 1. jumlah wilayah kerja; 2. jumlah pengawasan dan pengujian penyakit dan produk hewan; 3. jumlah populasi hewan; dan 4. jumlah prasarana dan sarana kesehatan hewan; e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner: 1. jumlah wilayah kerja; 2. jumlah pengawasan dan pengujian penyakit dan produk hewan; 3. jumlah populasi hewan; dan 4. jumlah prasarana dan sarana kesehatan hewan; f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak: 1. jumlah wilayah kerja; 2. jumlah populasi ternak; dan 3. ragam rumpun ternak; g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan: 1. jumlah wilayah kerja; dan 2. jumlah pakan/bahan pakan dan benih tanaman pakan ternak; h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian: 1. luas areal pertanaman; 2. jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani; 3. jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian; 4. jenis dan jumlah produk pertanian; dan 5. jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian; i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian: 1. jumlah wilayah kerja; 2. jumlah lokasi ekspor impor komoditas pertanian dan lokasi pelabuhan; 3. luas areal pertanaman jumlah dan jenis produk; dan 4. lokasi pelabuhan laut untuk perdagangan antar pulau; j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman: 1. jumlah permohonan hak perlindungan varietas tanaman; dan 2. jumlah monitoring kewajiban varietas yang telah mendapatkan hak perlindungan varietas tanaman; k. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 1. luas lahan pertanian; 2. panjang irigasi pertanian; 3. jumlah program pembiayaan pertanian; dan 4. jumlah kebutuhan pupuk dan pestisida; dan l. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian: 1. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan 2. pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda