Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; c. Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman; d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner; e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner; f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak; g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian; j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; k. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan l. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Koreksi Anda