Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman;
d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
k. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
dan
l. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Koreksi Anda
