Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG dan Pranata MKG wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG dan Pranata MKG wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
